Ditemukan 37 data
8 — 0
baik,akan tetapi sejak 6 bulan yang lalu, rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah, seringterjadi perselishan dan pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat jarang memberi belanjarumah tangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerja tetapi hasiInya banyak digunakanuntuk kepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dan karena tingkah lakunya tersebutTergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugat sudah seringkali dinasehati denganbaik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
tidakpernah saling berkunjung.c. bahwa, perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihan dan pertengkaranantara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karena Tergugat jarang memberi belanjarumah tangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerja tetapi hasiInya banyak digunakanuntuk kepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dan karena tingkah lakunyatersebut Tergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugat sudah seringkalidinasehati dengan baik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
tidakpernah saling berkunjung.c. bahwa, perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihon dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat yang disebabkan karena Tergugat jarang memberi belanja rumahtangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerja tetapi hasilnya banyak digunakan untukkepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dan karena tingkah lakunyatersebutTergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugat sudah seringkali dinasehatidengan baik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
3Kompilasi Hukum Islam, yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sakinah mawadah dan rahmah disebabkan karenaTergugat jarang memberi belanja rumah tangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerjatetapi hasilnya banyak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dankarena tingkah lakunya tersebut Tergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugatsudah seringkal dinasehati dengan baik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
52 — 7
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
15 — 4
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
YUSNANI
Tergugat:
1.DESMAN, S.H., GLR Tuan Paduko Rajo Lelo
2.ZULHELFA
138 — 34
Matuh Dilangik. Sebelah Barat berbatas sepadan dengan sawah Tuan MalinCayo.
1.ELISABETH ENI HALIM
2.ROSYINA YULTI MATUH
3.KARLUS H SIKONE
4.ALBERTUS ALVIANO GANTIR
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
122 — 124
Penggugat:
1.ELISABETH ENI HALIM
2.ROSYINA YULTI MATUH
3.KARLUS H SIKONE
4.ALBERTUS ALVIANO GANTIR
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARATPUTUSANNomor 17/Pdt.G/2018/PN LbjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara :1.ELISABETH ENI HALIM, Perempuan, Lahir di UjungPadang, 03091978, Nomor KTP5310124309780002, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,beralamat di jalan Nuri Ruteng Rt.014 Rw. 004,Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, KotaRuteng, Kabupaten Manggarai ;ROSYINA YULTI MATUH
Foto copy Kwitansi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, telahterima dari Rosyina Yulti Matuh, untuk pembayaran Permohonan SKPemberian Hak , Nomor : DI.306 987/2014, Nomor berkas : 24161023/2014, tertanggal 4 April 2014, diberi tanda P3 ;. Foto copy Kwitansi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, telahterima dari Albertus Alviano Gantir, untuk pembayaran Permohonan SKPemberian Hak, Nomor : DI.306 986/2014, Nomor berkas : 24161021/2014, tertanggal 4 April 2014, diberi tanda P4 ;.
36 — 18
Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PA.Dum.haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam bidang muamalat dan mudah tertipu
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan al/wilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaabiyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas
11 — 2
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaabiyyah;Him. 10 dari16 him.
11 — 17
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
Penetapan Nomor 0059/Pdt.P/2019/PA.Prob.tindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan)
102 — 37
Penetapan Nomor 0020/Pdt.P/2017/PA.Dum.haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasa(yang terhalang melaksanakan haknya) semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam bidang muamalat dan mudah
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwlaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiin), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwiaayah alniyaabiyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas
10 — 1
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan ini akan diakomodasi keduanya (Perwalian dan Pengampuan)untuk/ dalam rangka harmonisasi
35 — 14
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasa(yang terhalang melaksanakan haknya) semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan ini akan diakomodasi keduanya (Perwalian dan Pengampuan)untuk/ dalam rangka harmonisasi
7 — 1
Penetapan Nomor 0080/Pdt.P/2019/PA.Prob.Bahwa, dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antarapenghalang bagi orang dewasa untuk melaksanakan hak (dankewajibannya) tersebut adalah orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaantidak pandai melakukan perbuatanperbuatan hukum dalam bidangmuamalat dan mudah tertipu), sehingga ia harus ditempatkan di bawahPengampuan (menurut hukum perdata, bab XVII KUH Perdata), atau dibawah Perwalian (menurut
Perwalian,dalam hukum Islam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untukmelakukan tindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayahalashliyyah), dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi oranglain, termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Bahwa, Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas,pengertian dan lingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih
37 — 22
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebut adalahorang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros (safiih), dandungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukan perbuatanperbuatanhukum dalam
Perwalian, dalam hukum Islam,terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakan hukumbagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah), dan kekuasaanuntuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yang disebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagi orang (cukup umur)yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yang boros (safiih), dandungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukup umur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian
12 — 0
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (NURYANA Bin MATUH) terhadap Penggugat (LISNA PUJIANTI BINTI NENDI);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376000,00 ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);<
89 — 6
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
15 — 3
dapat melaksanakan(terhalang melaksanakan) haknya, ditempatkan di bawah pengampuan.Sedangkan dalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untukmelaksanakan haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupunorang dewasa yang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkandi bawah perwalian (al/Wilaayah, atau alWalaayah);Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebut adalahorang yang terganggu kejiwaannya (matuh
Perwalian, dalam hukum Islam,terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakan hukumbagi diri sendiri (disebut dengan al/wilaayah alashliyyah), dan kekuasaanuntuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain, termasuk tindakan hukumbagi orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebut dengan a/lwilaayah alniyaabliyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup perwalian dalam hukum Islam adalah lebih
21 — 2
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanHim. 9 dari18 hlm.
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
12 — 3
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Penetapan Nomor 0102/Pdt.P/2019/PA.Prob.disebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun
15 — 2
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Penetapan Nomor 130/Pdt.P/2020/PA.Prob.orang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan
7 — 0
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakanhukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah), dankekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain, termasuktindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), danorang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebut dengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas