Ditemukan 37 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2009 — Putus : 05-03-2009 — Upload : 28-12-2011
Putusan PA JEMBER Nomor 380/Pdt.G/2009/PA.Jr
Tanggal 5 Maret 2009 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
80
  • baik,akan tetapi sejak 6 bulan yang lalu, rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah, seringterjadi perselishan dan pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat jarang memberi belanjarumah tangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerja tetapi hasiInya banyak digunakanuntuk kepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dan karena tingkah lakunya tersebutTergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugat sudah seringkali dinasehati denganbaik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
    tidakpernah saling berkunjung.c. bahwa, perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihan dan pertengkaranantara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karena Tergugat jarang memberi belanjarumah tangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerja tetapi hasiInya banyak digunakanuntuk kepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dan karena tingkah lakunyatersebut Tergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugat sudah seringkalidinasehati dengan baik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
    tidakpernah saling berkunjung.c. bahwa, perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihon dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat yang disebabkan karena Tergugat jarang memberi belanja rumahtangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerja tetapi hasilnya banyak digunakan untukkepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dan karena tingkah lakunyatersebutTergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugat sudah seringkali dinasehatidengan baik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
    3Kompilasi Hukum Islam, yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sakinah mawadah dan rahmah disebabkan karenaTergugat jarang memberi belanja rumah tangga kepada Penggugat, dimana Tergugat bekerjatetapi hasilnya banyak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri yaitu main perempuan, dankarena tingkah lakunya tersebut Tergugat sampai jarang pulang kerumah, sedang Tergugatsudah seringkal dinasehati dengan baik oleh Penggugat ternyata tetap tidak mau matuh
Register : 13-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 158/Pdt.P/2020/PA.Prob
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
527
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
Register : 16-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0095/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
154
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
Register : 10-04-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Kbr
Tanggal 26 Oktober 2017 — Penggugat:
YUSNANI
Tergugat:
1.DESMAN, S.H., GLR Tuan Paduko Rajo Lelo
2.ZULHELFA
13834
  • Matuh Dilangik. Sebelah Barat berbatas sepadan dengan sawah Tuan MalinCayo.
Register : 26-06-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penggugat:
1.ELISABETH ENI HALIM
2.ROSYINA YULTI MATUH
3.KARLUS H SIKONE
4.ALBERTUS ALVIANO GANTIR
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
122124
  • Penggugat:
    1.ELISABETH ENI HALIM
    2.ROSYINA YULTI MATUH
    3.KARLUS H SIKONE
    4.ALBERTUS ALVIANO GANTIR
    Tergugat:
    BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
    PUTUSANNomor 17/Pdt.G/2018/PN LbjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara :1.ELISABETH ENI HALIM, Perempuan, Lahir di UjungPadang, 03091978, Nomor KTP5310124309780002, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,beralamat di jalan Nuri Ruteng Rt.014 Rw. 004,Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, KotaRuteng, Kabupaten Manggarai ;ROSYINA YULTI MATUH
    Foto copy Kwitansi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, telahterima dari Rosyina Yulti Matuh, untuk pembayaran Permohonan SKPemberian Hak , Nomor : DI.306 987/2014, Nomor berkas : 24161023/2014, tertanggal 4 April 2014, diberi tanda P3 ;. Foto copy Kwitansi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, telahterima dari Albertus Alviano Gantir, untuk pembayaran Permohonan SKPemberian Hak, Nomor : DI.306 986/2014, Nomor berkas : 24161021/2014, tertanggal 4 April 2014, diberi tanda P4 ;.
Register : 14-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA DUMAI Nomor 2/Pdt.P/2019/PA.Dum
Tanggal 11 Februari 2019 — PEMOHON
3618
  • Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PA.Dum.haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam bidang muamalat dan mudah tertipu
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan al/wilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaabiyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas
Register : 21-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0061/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 3 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
112
  • Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaabiyyah;Him. 10 dari16 him.
Register : 13-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0059/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
1117
  • Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
    Penetapan Nomor 0059/Pdt.P/2019/PA.Prob.tindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan)
Register : 19-05-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PA DUMAI Nomor 20/Pdt.P/2017/PA.Dum
Tanggal 24 Juli 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
10237
  • Penetapan Nomor 0020/Pdt.P/2017/PA.Dum.haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasa(yang terhalang melaksanakan haknya) semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam bidang muamalat dan mudah
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwlaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiin), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwiaayah alniyaabiyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas
Register : 11-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0057/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
101
  • Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
    (matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan ini akan diakomodasi keduanya (Perwalian dan Pengampuan)untuk/ dalam rangka harmonisasi
Register : 03-04-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 02-03-2019
Putusan PA DUMAI Nomor 10/Pdt.P/2017/PA.Dum
Tanggal 3 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
3514
  • Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasa(yang terhalang melaksanakan haknya) semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
    (matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan ini akan diakomodasi keduanya (Perwalian dan Pengampuan)untuk/ dalam rangka harmonisasi
Register : 06-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0080/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
71
  • Penetapan Nomor 0080/Pdt.P/2019/PA.Prob.Bahwa, dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antarapenghalang bagi orang dewasa untuk melaksanakan hak (dankewajibannya) tersebut adalah orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaantidak pandai melakukan perbuatanperbuatan hukum dalam bidangmuamalat dan mudah tertipu), sehingga ia harus ditempatkan di bawahPengampuan (menurut hukum perdata, bab XVII KUH Perdata), atau dibawah Perwalian (menurut
    Perwalian,dalam hukum Islam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untukmelakukan tindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayahalashliyyah), dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi oranglain, termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Bahwa, Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas,pengertian dan lingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih
Register : 19-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA RUTENG Nomor 24/Pdt.P/2019/PA.Rtg
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
3722
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebut adalahorang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros (safiih), dandungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukan perbuatanperbuatanhukum dalam
    Perwalian, dalam hukum Islam,terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakan hukumbagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah), dan kekuasaanuntuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yang disebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagi orang (cukup umur)yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yang boros (safiih), dandungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukup umur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian
Register : 19-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PA GARUT Nomor 4437/Pdt.G/2020/PA.Grt
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (NURYANA Bin MATUH) terhadap Penggugat (LISNA PUJIANTI BINTI NENDI);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376000,00 ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);<
Register : 05-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0153/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 30 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
896
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
Register : 18-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PA DUMAI Nomor 0203/Pdt.G/2016/PA.Dum
Tanggal 22 Juni 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
153
  • dapat melaksanakan(terhalang melaksanakan) haknya, ditempatkan di bawah pengampuan.Sedangkan dalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untukmelaksanakan haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupunorang dewasa yang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkandi bawah perwalian (al/Wilaayah, atau alWalaayah);Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebut adalahorang yang terganggu kejiwaannya (matuh
    Perwalian, dalam hukum Islam,terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakan hukumbagi diri sendiri (disebut dengan al/wilaayah alashliyyah), dan kekuasaanuntuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain, termasuk tindakan hukumbagi orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebut dengan a/lwilaayah alniyaabliyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup perwalian dalam hukum Islam adalah lebih
Register : 06-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0105/Pdt.P/2021/PA.Prob
Tanggal 27 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
212
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanHim. 9 dari18 hlm.
    Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
Register : 08-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0102/Pdt.P/2019/PA.Prob
Tanggal 21 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
123
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
    Penetapan Nomor 0102/Pdt.P/2019/PA.Prob.disebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun
Register : 17-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 130/Pdt.P/2020/PA.Prob
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
    Penetapan Nomor 130/Pdt.P/2020/PA.Prob.orang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan
Register : 04-07-2014 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 154/Pdt.P/2014/PA.Mr.
Tanggal 1 September 2014 — PEMOHON
70
  • Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakanhukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah), dankekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain, termasuktindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), danorang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebut dengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas