Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PA BLORA Nomor 214/Pdt.G/2024/PA.Bla
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
42
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Juremi Bin Kundari) terhadap Penggugat (Siti Marifatun Binti Maukrin);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);