Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Tjt
Tanggal 27 Agustus 2019 — MAULANTIK
5618
  • MAULANTIK tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2.Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3.Menyatakan Terdakwa DAHLAN MAULANA Bin H.
    MAULANTIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan Tanaman;4.Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 5.Menetapkan masa penangkapan dan
    MAULANTIK
    MAULANTIK;Tempat Lahir : Mendahara (Tanjung Jabung Timur);Umur/Tanggal Lahir: 42 Tahun /4 April 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Syekh Muh. Said!
    MAULANTIK oleh karenaitu dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa DAHLAN MAULANA Bin H. MAULANTIKtidakterbuktsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalamDakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa DAHLAN MAULANA Bin H. MAULANTIK oleh karenaitu dari Dakwaan Subsidair tersebut;5.
    MAULANTIK telah terbuktsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum menggunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri jenissabusabu seberat 0,74 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal127Ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan LebihSubsidair Penuntut Umum;6.
    MAULANTIK, di Tanjung Batu JalanLintas Parit CulumMuara Sabak Barat pada hari Jumat tanggal 1 Februari2019, sekira Pukul 02.00 WIB di RT. 03 Kel. Parit Culum Kec. Muara SabakBarat Kab. Tanjung Jabung Timur; Bahwa Terdakwa atas nama DAHLAN MAULANA BIN H.
    MAULANTIK tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair JaksaPenuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa DAHLAN MAULANA Bin H.