Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1509/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 15 September 2022 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH
Terdakwa:
ROBY DARMAWAN BIN MAUNAPI
6713
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ROBY DARMAWAN Bin MAUNAPI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa ROBY DARMAWAN Bin MAUNAPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    ROBY DARMAWAN BIN MAUNAPI