Ditemukan 1 data
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH
Terdakwa:
ROBY DARMAWAN BIN MAUNAPI
67 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ROBY DARMAWAN Bin MAUNAPI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa ROBY DARMAWAN Bin MAUNAPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH
Terdakwa:
ROBY DARMAWAN BIN MAUNAPI