Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-07-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN SOE Nomor -89/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 2 Juli 2014 — -SARLINA YACOBET MAUBOI, cs
3013
  • Menyatakan Terdakwa I Sarlina Yacobet Mauboi dan Terdakwa II Mauritds Nuban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan Kekerasan Terhadap Orang;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
    Nama lengkap : Mauritds Nuban;Tempat lahir : Ofu;Umur/tanggal lahir : 27 tahun/24 Maret 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.013/RW.007, Dusun 04, Desa Ofu, Kec. Kolbano,Kabupaten Timor Tengah Selatan;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta;Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe yangdilakukan oleh:1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1Juni 2014;3.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap mereka Terdakwa SarlinaYacobet Mauboi dan Terdakwa II Mauritds Nuban selama: 3 (tiga) bulandan dikurangi sepenuhnya dengan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Barang bukti berupa:e 1 (satu) buah bongkahan batu gunung warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menetapkan supaya mereka Terdakwa Sarlina Yacobet Mauboi danTerdakwa II Mauritds Nuban dibebani membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman yang diajukan olehPara Terdakwa dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanjitidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang, selain ituTerdakwa menyatakan saat ini tak ada yang menjaga rumahnya di kampung dandikhawatirkan hasil tanaman jagung di rumah yang
    Senin, tanggal 10 Pebruari 2014 sekira pukul 06.30WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2014,bertempat di rumah mereka Terdakwa dan Terdakwa II di Nunipu, Desa Ofu,Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Soe, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan mana mereka Terdakwa SarlinaYacobet Mauboi dan Terdakwa II Mauritds
    Nuban lakukan dengan cara antara lainsebagai berikut:Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, di mana pada mulanyaSaksi Korban Simon Petrus Mabuoi datang ke rumah mereka Terdakwa yangmana pada saat itu mereka Terdakwa sedang sibuk membersihkan buah kemiri,dan tibatiba tanpa alasan yang jelas saksi Korban Simon Petrus Mauboi datangdan langsung memukul pipi kanan Terdakwa II Mauritds Nuban, sehingga pipikanan Terdakwa Il menjadi memar, namun setelah Saksi Korban memukulTerdakwa Il, Terdakwa