Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pkl
Tanggal 30 Agustus 2018 — Terdakwa
10420
  • Setelah itu anak, saksiRIZKI FAUZI Alias OZI Bin DAHLAN dan saksi OQI DIDIK SETIAWAN BinCASYADI masuk kedalam gudang kemudian dengan menggunakan tangannyamengambil set rak mini market, set rak gudang, tangga alumunium akan tetapiwaktu itu perbuatan anak, saksi RIZKI FAUZI Alias OZI Bin DAHLAN dan saksiOQI DIDIK SETIAWAN Bin CASYADI diketahui olen saksi ARIF MAUZAKI BinWARNOTO dan saksi SUTIYAR Bin YANTO selaku penjaga gudang sehinggasaat itu perbuatan anak, saksi RIZKI FAUZI Alias OZI Bin DAHLAN
    Pada waktu akhirakhirini saksi mendapati setiap hari ada barang milik saksi yang hilangkemudian saksi berinisiatif menyuruh orang untuk menjaga gudangtersebut yaitu saksi Arif Mauzaki dan saksi Sutiyar.
    Bahwa selanjutnya dari kejadian tersebut, saksi bersama saksi ArifMauzaki dan saksi Sutiyar merubah strategi dimana gudang dijaga darijam 21.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB, saksi rubah setelahHalaman 8 dari 28 Putusan Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2018/PN Pklgudang ditutup sekitar jam 16.00 WIB saksi Arif Mauzaki dan saksiSutiyar tetap didalam gudang sampai pagi esok harinya, tidak lamaselang magrib sekitar jam 18.00 WIB anak bersama dengan Rizki FauziAlias Ozi dan Oqi Didik Setiawan melakukan pencurian.Bahwa
    saksi meminta bantuan saksi Arif Mauzaki dan Saksi SutiyarKarena sering terjadinya barangbarang digudang hilang untuk menjagadan menangkap siapa yang mencuri barangbarang milik saksi digudang.Bahwa pada saat penangkapan, yang berhasil ditangkap didalamgudang adalah Rizki Fauzi alias Oji sedangkan anak dan Ogi DidikSetiawan dapat melarikan diri, anak berhasil ditangkap 2 (dua) harikemudian di rumah kakeknya.Bahwa setelah ditangkap oleh saksi Arif Mauzaki dan saksi Sutiyar, Ojimengatakan Oji, anak
Register : 05-06-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 714/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.R. YULIASARI, SH.
2.EKO WINARNO, SH.
Terdakwa:
1.ABDUL KODIR JAELANI alias KHODIR
2.AGUS RIYANTO alias RIYAN
283
  • Setelah itu datang orang yang mengaku sebagai anggota polisi PolresMetro Jakarta Pusat yaitu saksi BAMBANG FARIZ MAUZAKI dan tidaklama kemudian datang saksi korban pemilik Handphone SAMSUNG A52warna Gold tersebut, selanjutnya terdakwa dan terdakwa II berikutbarang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebihlanjut.Akibat kejadian tersebut mengakibatkan saksi EDI SAPUTRA mengalamikerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).Perbuatan para terdakwa merupakan tindak
    2018 sekitar pukul 01.00Wib para terdakwa menemukan target lagi dimana target tersebut sedangberdiri di lampu merah daerah kota Jakarta Barat sambil mengenggamHandphone setelah itu para terdakwa mengarah ke target namun karenalampu merah sehingga pada saat mau melakukan pencurian tersebutgagal dan para terdakwa di kejar warga dan ditangkap diserahkan kePolsek Taman Sari Jakarta Barat.Setelah itu datang orang yang mengaku sebagai anggota polisi PolresMetro Jakarta Pusat yaitu saksi BAMBANG FARIZ MAUZAKI
Register : 21-03-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 580/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa:
IMAM Bin MUZAKI
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Imam bin Mauzaki bersalah telah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam bin Mauzaki berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana