Ditemukan 1 data
MAYAKARIN
13 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon adalah bernama Mayakarin, tempat dan tanggal lahir di Cirebon tanggal 2 April 1983, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Didi Suardi dan Ibu Rasiti, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171-LT-01022019-0108 tanggal 1 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam ;
3.
Pemohon:
MAYAKARINBahwa lIdentitas Pemohon Yang Tertera Pada KUTIPAN AKTAKELAHIRAN NO : 2171LT010220190108 Yang Dikeluarkan OlehDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam Tertanggal 01022019, Menerangkan Bernama : MAYAKARIN, Lahir Di CIREBON,PadaTanggal 02041983 ;5.
Menyatakan Identitas Pemohon Yang Sebenarnya AdalahBernama :MAYAKARIN, Lahir Di CIREBON, Pada Tanggal 02041983(Sesuai Dengan Akta Kelahiran Pemohon) ;3.
;Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Mayakarin No.2171110607180015 tanggal 10072018, diberi tanda P.2. ;Foto copy Informasi Permohonan Paspor atas nama PemohonMayakarin Duplikasi Paspor No. AAD25715 atas nama Oah Masroahdiberi tanda P33.
Edi Warman :bahwa saksi tahu permohonan Pemohon soal penetapan identitasPemohon bernama Mayakarin, tempat dan tanggal lahir di Cirebontanggal 2 April 1983, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Didi Suardidan Ibu Rasiti, sesuai Kutipan Akta Kelahiran dari Pejabat PencatatanSipil Kota Batam ;bahwa Pemohon tersebut telah memiliki paspor namun terdapatkesalahan penulisan namanya, seharusnya Mayakarin, disebabkanpengurusan paspornya dilakukan oleh agen TKI ;bahwa selanjutnya Pemohon bermaksud memperbaiki
Dedy Candra Tanjung :bahwa saksi tahu permohonan Pemohon soal penetapan identitasPemohon bernama Mayakarin, tempat dan tanggal lahir di Cirebontanggal 2 April 1983, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Didi Suardidan Ibu Rasiti, sesuai Kutipan Akta Kelahiran dari Pejabat PencatatanSipil Kota Batam ;bahwa Pemohon tersebut telah memiliki paspor namun terdapatkesalahan penulisan namanya, seharusnya Mayakarin, disebabkanpengurusan paspornya dilakukan oleh agen TKI ;bahwa selanjutnya Pemohon bermaksud memperbaiki