Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PA MALANG Nomor 474/Pdt.P/2020/PA.MLG
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Radhiansyah Febby Mayfananda bin Budi Pangerti untuk menikah dengan calon Istrinya bernama Revika Rahmania binti Paidi;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);