Ditemukan 1 data
16 — 9
MAYODIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUNAEDY BIN H.
MAYODIN
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan Penjara ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Mayodin