Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 198/Pid.B/2021/PN Gto
Tanggal 1 Nopember 2021 — ., M.H
Terdakwa:
MAYSTIK TUYU Alias TOLE
787
    1. Menyatakan Terdakwa MAYSTIK TUYU Alias TOLE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAYSTIK TUYU Alias TOLE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    ., M.H
    Terdakwa:
    MAYSTIK TUYU Alias TOLE
Putus : 17-01-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1112/ Pid.B / 2014 / PN.JKT.TIM.
Tanggal 17 Januari 2015 — APIP ALI BUDIANTO alias APIN alias ALVIN
283
  • PUTUSANNomor : 1112/ Pid.B/ 2014 /PN.JKT.TIM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkaraperkara pidanapada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : APIP ALI BUDIANTO alias APIN alias ALVIN ;Tempat lahir : Pemalang .Umur/tg lahir : 18 tahun 6 bulan/19 April 1996 ;Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Mess Toko roti Maystik Jl.Pahlawan Revolusi No
    atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur,terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaiankepunyaaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yangdilakukan terdakwa dengan caracara yaitu sebagai berikut :Pada hari Rabu tanggal 03 September 2014, sekitar pukul 15.00 wibterdakwa Apip Ali Budianto alias Apin ALIAS Alvin berangkat dari tempattinggal terdakwa yaitu mess Toko Roti Maystik
    Startel yang terjadi pada hariRabu tanggal 03 September 2014 sekitar Jam.16.00 wib di Toko HandphoneStartel yang dilakukan pelanggan yang mengaku bernama ALVIN ;Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa benar terdakwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya ;e Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;e Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari Jumat tanggal 12September 2014 sekitar jam 08.00 wib di Toko Roti Maystik
    alamatJl.Pahlawan Revolusi No.3 Pondok Bambu Jakarta Timur ;e Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mencuri Handphone dari TokoStartel Lantat LG No: 215216217 Zona Kuning PGC Cililitan JakartaTimur ;e Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekitar pukul15.00 wib terdakwa berangkat dari Mess Toko Roti Maystik menuju ke PGCCiliitan Jakarta Timur ;Hal 10 Putusan No.1112/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim.e Bahwa sesampainya di Toko Handphone Startel sekitar pukul 16.00 wibterdakwa berpurapura menanyakan
    saksisaksi, petunjuk dan barang bukti , serta alat buktisurat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yanglain, bersesuain pula dengan keterangan terdakwa sendiri, serta dihubungakandengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan ini, makadapat kami tuangkan faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekitar pukul 15.00 wibterdakwa Apip Ali budianto alias APIN alias ALVIN berangkat dari tempatMess Toko Roti Maystik