Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 496/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 2 Februari 2022 —
Terdakwa:
VERY KAHITNA ALIAS MBRUT BIN KARJI
4112
    1. Menyatakan Terdakwa Very Kahitna alias Mbrut Bin Karji dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Very Kahitna alias Mbrut Bin Karji oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    VERY KAHITNA ALIAS MBRUT BIN KARJI