Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 776/Pid.B/2023/PN Tng
Tanggal 8 Agustus 2023 —
Terdakwa:
MCRYSEL BRYAN TOMBENG Als BRYAN Ad RUDDY TOMBENG (Alm)
15530
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MCRYSEL BRYAN TOMBENG Ad RUDDY TOMBEN bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1(satu) dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
    5. Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kardusHP Merek ASUS ROG Phone S5 WARNA

    Terdakwa:
    MCRYSEL BRYAN TOMBENG Als BRYAN Ad RUDDY TOMBENG (Alm)