Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MCRYSEL BRYAN TOMBENG Als BRYAN Ad RUDDY TOMBENG (Alm)
155 — 30
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MCRYSEL BRYAN TOMBENG Ad RUDDY TOMBEN bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1(satu) dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardusHP Merek ASUS ROG Phone S5 WARNA
Terdakwa:
MCRYSEL BRYAN TOMBENG Als BRYAN Ad RUDDY TOMBENG (Alm)