Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 332/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Nopember 2021 — MICROSEL INDONESIA
19884
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Debitur/Termohon PKPU PT Microsel Indonesia, berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
    2. Menunjuk Saudara Mochammad Djoenaidie SH., MH. Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
    3. Menunjuk dan Mengangkat:
    • Sdr.

    1. Menetapkan Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan dalam Proses PKPU ditetapkan dalam Penetapan tersendiri;
    2. Menetapkan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses Kepailitan;
    3. Membebankan biaya perkara kepada harta pailit PT Microsel Indonesia (Debitor Pailit).
    MICROSEL INDONESIA
Register : 13-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 351/PID/2021/PT BDG
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : M HIMAWAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DONI YURGANDONO bin JULY USMAN
643116
  • Perjanjian Pembiayaan Proyek No. 010/PPP/MICROSEL/XI/2018 tertanggal 01 November 2018;
c. Kwitansi senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) mengenai Pembayaran proyek sesuai dengan kontrak No. 010/PPP/Microsel/XI/2018;
d. Surat Pelepasan Hak No. 013/SPH/INDOASIA-TNE/X/2018;
e. Surat Pelepasan Hak No. 071/SPH/TNE/X/2018;
f. Print out scan INVOICE No. 004/Inv-ISL/X/2018;
g.
hanya berlangsung selama 4 (empat) bulan yakni dari tanggal 1 November 2018 sampai dengan 1 April 2019;
Dimana di dalam halaman 4 alinea ke 2 (dua) Putusan dikatakan: Jangka Perjanjian waktu No. 010/PPP/MICROSEL/XI/2018 selama 6 (enam) bulan.
Yang sangat mengherankan terjadi perbedaan jangka waktu, dimana ironisnya tertera dalam halaman yang sama, di dalam halaman 4 alinea ke-3 (tiga) dikatakan: Jangka waktu Perjanjian No. 010/PPP/MICROSEL/XI/2018
Microsel Indonesia.
Dimana di dalam kesaksiannya di depan persidangan maupun di BAP dan Daftar Bukti, TIDAK PERNAH Saksi Joy Zonanda menyatakan PT. Setia Rasa Mitra merupakan anak perusahaan PT. Microsel Indonesia, bahkan baru terungkap di Persidangan kalau Saksi Joy Zonanda selama ini adalah Direktur dari PT.Setia Rasa Mitra dengan komisarisnya Saudara Freddy, sedangkan mengenai PT. Setia Rasa Mitra itu sendiri tidak ada nama PT.
Microsel Indonesia maupun Terdakwa memiliki saham didalamnya, sehingga bagaimana mungkin dapat dikatakan anak perusahaan.
Sehingga kembali selalu berulang pertanyaan Pembanding, darimana keterangan tersebut bisa diambil ??, sedangkan Saksi Pelapor, Terdakwa maupun Saksi lainnya tidak pernah ada yang mengkaitkan PT. Setia Rasa Mitra dengan Terdakwa.
5.
Microsel Indonesia dan Saksi Korban Perjanjian No.010/PP/MICROSEL/XI/2018
Rp.1.500.000.000- Pengembalian Rp.1.165.000.000+ 1 Unit Mobil BMW X1 dinyatakan dalam Pertimbangan Hakim Kerugian Saksi Korban = Rp.1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) asumsi bunga kurang lebih 700 % (tujuh ratus persen)
Dari hal tersebut diatas dapat terlihat Tipu Muslihat dan Rangkaian kebohongan apa yang Terdakwa lakukan, kalaulah tuduhan tanpa bukti
Rekening1230007374848 a.n Yan Heryana pada tanggal 19 Oktober 2018;Perjanjian Pembiayaan Proyek No. 010/PPP/MICROSEL/X1/2018tertanggal 01 November 2018;Kwitansi senilai Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah) mengenai Pembayaran proyek sesuai dengan kontrak No.010/PPP/Microsel/X1I/2018;Surat Pelepasan Hak No. 013/SPH/INDOASIATNE/X/2018;Surat Pelepasan Hak No. 071/SPH/TNE/X/2018;Print out scan INVOICE No. 004/InvISL/X/2018;Foto Copy Purchase Order No. 4200003490 tanggal 19 Oktober2018
Rekening1230007374848 a.n Yan Heryana pada tanggal 19 Oktober 2018;Perjanjian Pembiayaan Proyek No. 010/PPP/MICROSEL/X1I/2018tertanggal 01 November 2018;Kwitansi senilai Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah) mengenai Pembayaran proyek sesuai dengan kontrak No.010/PPP/Microsel/XI/2018;Surat Pelepasan Hak No. 013/SPH/INDOASIATNE/X/2018;Surat Pelepasan Hak No. 071/SPH/TNE/X/2018;Print out scan INVOICE No. 004/InvISL/X/2018;Foto Copy Purchase Order No. 4200003490 tanggal 19 Oktober2018
Rekening1230007374848 a.n Yan Heryana pada tanggal 19 Oktober 2018;Perjanjian Pembiayaan Proyek No. 010/PPP/MICROSEL/XI1/2018tertanggal 01 November 2018;Kwitansi senilai Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah) mengenai Pembayaran proyek sesuai dengan kontrak No.010/PPP/Microsel/X1I/2018;Surat Pelepasan Hak No. 013/SPH/INDOASIATNE/X/2018;Surat Pelepasan Hak No. 071/SPH/TNE/X/2018;Print out scan INVOICE No. 004/InvISL/X/2018;Foto Copy Purchase Order No. 4200003490 tanggal 19 Oktober2018
1 November 2018 sampai dengan 1April 2019;Halaman 13 dari 25 halaman Putusan Nomor 351/PID/2021/PT BDGDimana di dalam halaman 4 alinea ke 2 (dua) Putusan dikatakan:Jangka Perjanjian waktu No. 010/PPP/MICROSEL/X1I/2018 selama 6(enam) bulan.Yang sangat mengherankan terjadi perbedaan jangka waktu, dimanaironisnya tertera dalam halaman yang sama, di dalam halaman 4alinea ke3 (tiga) dikatakan: Jangka waktu Peranjian No.010/PPP/MICROSEL/XI/2018 selama 5 (lima) bulan.Bahwa Perjanjian No.010/PP/MICROSEL
Microsel Indonesia dan Saksi Korban PerjanjianNo.010/PP/MICROSEL/XI1/2018Rp.1.500.000.000 Pengembalian Rp.1.165.000.000+ 1 UnitMobil BMW X12 dinyatakan dalam Pertimbangan Hakim KerugianSaksi Korban = Rp.1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus limapuluh juta rupiah) asumsi bunga kurang lebih 700 % (tujuh ratuspersen)Dari hal tersebut diatas dapat terlihnat Tipu Muslihat danRangkaian kebohongan apa yang Terdakwa lakukan, kalaulahtuduhan tanpa bukti yang mengatakan PT.Setia Rasa Mitra anakperusahaan
Putus : 09-06-2004 — Upload : 27-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11PK/PID/2004
Tanggal 9 Juni 2004 — AHWAT alias FATTAH
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arifadalah berupa : MDMA EVIDRIN KAFEIN MICROSEL MAGNESSIUM STIRAT BUBUK PENYIKAT / PENGKILATdengan komposisi / campuran setiap butir extasy sebanyak 0.05 mg ; Bahwa extasy yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II cetak diserahkan kepadaSdr.
    Arifadalah berupa : MDMA EVIDRIN KAFEIN MICROSEL MAGNESSIUM STIRAT BUBUK PENYIKAT / PENGKILATdengan komposisi / campuran setiap butir extasy sebanyak 0.05 mg ; Bahwa extasy yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II didalam memiliki,menyimpan dan / atau membawa psikotropika golongan I anpa ijin dari yangberwenang untuk itu ; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim No.LAB1718 / KNF / 2002tanggal 23 Mei 2002 dalam kesimpulannya antara lain menyatakan : Barang bukti No.15 berupa (satu) buah kantong plastik
    Arifadalah berupa : MDMA EVIDRIN KAFEIN MICROSEL MAGNESSIUM STIRAT BUBUK PENYIKAT / PENGKILATdengan komposisi / campuran setiap butir extasy sebanyak 0.05 mg ;11 Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam memiliki, menyimpan dan /ataumembuat Psikotropika tanpa ijin dari yang berwenang untuk itu ; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim No.LAB1718 / KNF / 2002tanggal 23 Mei 2002 dalam kesimpulannya antara lain menyatakan : Barang bukti No.2 berupa (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk warnakuning
Register : 05-07-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 602/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
M HIMAWAN
Terdakwa:
DONI YURGANDONO bin JULY USMAN
596261
  • Rekening : 1230007374848 a.n Yan Heryana pada tanggal 19 Oktober 2018;
  • Perjanjian Pembiayaan Proyek No. 010/PPP/MICROSEL/XI/2018 tertanggal 01 November 2018;
  • Kwitansi senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) mengenai Pembayaran proyek sesuai dengan kontrak No. 010/PPP/Microsel/XI/2018;
  • Surat Pelepasan Hak No. 013/SPH/INDOASIA-TNE/X/2018;
  • Surat Pelepasan Hak No. 071/SPH/TNE/X/2018;
  • Print out scan INVOICE No. 004/Inv-ISL/X/2018