Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 29/Pid/2018/ PT DPS
Tanggal 31 Juli 2018 — I Komang Edo Mediantika
5319
  • I Komang Edo Mediantika
    SalinanPUTUSANNomor : 29/Pid/2018/ PT DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Komang Edo Mediantika;Tempat lahir : Denpasar;Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 11 Juni 1999;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Nangka Utara Gang Merta Nadi, Br.
    Surat kuasa manatelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 26Juni 2018 dengan Reg No.1453/Daf/2018.Terdakwa Komang Edo Mediantika ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penuntut sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;2. Hakim PN sejak tanggal 09 April 2018 sampai dengan tanggal 08 Mei 2018;3. Perpaniangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Mei 2018 sampai dengantanggal 7 Juli 2018;4.
    23 September 2018.Hal. 1 dari 8 halaman putusan No.29/Pid/2018/PT DPSPengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yangbersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri DenapasarNomor 318/ Pid.B/ 2018 / PN.Dps tanggal 21 Juni 2018 dalam perkaraterdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum NO.REG.PERKARA : PDM316/DENPA/ OHD/03/2017 tertanggal 3April 2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :Bahwa terdakwa KOMANG EDO MEDIANTIKA
    Menyatakan terdakwa KOMANG EDO MEDIANTIKA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan* sebagaimana di atur dan diancamHal. 4 dari 8 halaman putusan No.29/Pid/2018/PT DPSpidana dalam 363 ayat (1) ke3 danke 4 KUHP sebagaimana dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2. 000, (dua ribu rupiah ).Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Denpasar telah menjatuhkan putusan Nomor : 318/ Pid.B / 2018 /PN.Dps tanggal 21 Juni 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Komang Edo Mediantika tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan PenuniutUmum;Menjatuhkan
Register : 09-04-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 318/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 21 Juni 2018 — Penuntut Umum:
I Gusti Ayu Putu Hendrawati, SH
Terdakwa:
I Komang Edo Mediantika
257
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Komang Edo Mediantika tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    I Gusti Ayu Putu Hendrawati, SH
    Terdakwa:
    I Komang Edo Mediantika
    PUTUSANNomor 318/Pid.B/2018/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Komang Edo Mediantika;Tempat lahir : Denpasar;Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 11 Juni 1999;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Nangka Utara Gang Merta Nadi, Br.
    Nusa Penida No.5 DenpasarHal 24 dari 39 halaman Putusan Nomor 318/Pid.B/2018/PN Dpsberhasil mengambil uang dan dua buah handphone perbuatan itudilakukan 8 orang antara lain saksi SAYUNG GAYUHIZAZURAHMAN, saksi AINUN NAJIB, DANDIK ROMADHONAFEBRIAN AGUS PRAYUDA, saksi ARIANTO, YUDI ARDIKA, IBNUFAHRIZAL, KOMANG EDO MEDIANTIKA.
    Benar, saksi sempat menanyakanya dari keterangan saksi SAYUNGGAYUH IZAZURAHMAN, saksi AINUN NAJIB, DANDIKROMADHONA, FEBRIAN AGUS PRAYUDA, saksi ARIANTO, YUDIARDIKA, IBNU FAHRIZAL, KOMANG EDO MEDIANTIKA bahwasudah empat kali pernah melakukan perbuatan tersebut pertamatanggal 9 Januari 2018, sekitar pukul 01.000 wita dilakukan didepanMasjid AlFukron Jl.
    Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum.Menimbang, bahwa terdakwa KOMANG EDO MEDIANTIKA bersamasama dengan saksi SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN, saksi AINUN NAJIB,saksi DANDIK ROMADHONA, saksi YUDI ARDIKA, saksi FEBRIAN AGUSPRAYUDA, saksi ARIANTO dan saksi IBNU FAHRIZAL Als.
    Menyatakan Terdakwa I Komang Edo Mediantika tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;Hal 37 dari 39 halaman Putusan Nomor 318/Pid.B/2018/PN Dps2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3.
Register : 21-05-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 499/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 12 Juli 2018 — Penuntut Umum:
G. A. Surya Yunita PW, SH.
Terdakwa:
Sodel Pavel
5713
  • Menyatakan terdakwa Komang Edo Mediantika , tidak terbukti secara sahmelakukan tindak pidana pencurian seperti yang didakwakan berdasarkanpasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;3. Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa ;4.
    Pidada Denpasar.Bahwa benar saksi melakukan perbuatan tersebut bersama samadengan AINUN NAJIB, YUDIARDIKA, DANDIK ROMADHONA ,Hal 37 dari 25 halaman Putusan Nomor 499/Pid.B/2018/PN DpsARIANTO, PEBRIAN AGUS PRAYUDA, IBNU FAHRIZAL, KOMANG EDO MEDIANTIKA mengetahui kalau saksi masukkedalam toko dan mengambil barang barang tersebut karena yangmenunggu di Pom bensin saksi suruh untuk melihat situasi.Bawa benar sebelumnya saksi sudah merencanakan perbuatanya diJI.
    Bahwa benar saksi melakukan pencurian bersamasama DANDIKROMADHONA, FEBRIAN AGUS PRAYUDA, ARIANTO, YUDIARDIKA, IBNU FAHRIZAL, KOMANG EDO MEDIANTIKA. Bahwa benar saksi ikut melakukan pencurin pada hari Kamistanggal 11 Januari 2018, sekitar jam.03.00 wita, bertempat di TokoEkaka Jonior Jl. Nusa Penida No. 5 Denpasar, dan barangbarangyang berhasil diambil berupa : 1(satu) buah handphone Merk AppleIphone 5 warna putih, 1(satu) buah handphone Merk Xiomi Mimaxwarna putih.
    Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum.Menimbang, bahwa terdakwa KOMANG EDO MEDIANTIKA bersamasama dengan saksi SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN, saksi AINUN NAJIB,saksi DANDIK ROMADHONA, saksi YUDI ARDIKA, saksi FEBRIAN AGUSPRAYUDA, saksi ARIANTO dan saksi IBNU FAHRIZAL Als.
    Menyatakan Terdakwa Komang Edo Mediantika tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Hal 65 dari 25 halaman Putusan Nomor 499/Pid.B/2018/PN Dps3.