Ditemukan 31 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN Gst
Tanggal 8 Nopember 2016 — MEDIANUS TELAUMBANUA
5719
  • Menyatakan terdakwa MEDIANUS TELAUMBANUA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    Pemilik Medianus Telaumbanua;Dikembalikan kepada terdakwa Medianus Telaumbanua;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    MEDIANUS TELAUMBANUA
    Gst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :1.Nama lengkap > MEDIANUS TELAUMBANUATempat lahir : Simandraolo.
    Menyatakan terdakwa MEDIANUS TELAUMBANUA, bersalah melakukantindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal duniasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;2.
    Pemilik Medianus Telaumbanua;Dikembalikan kepada terdakwa Medianus Telaumbanua;4.
    Pemilik Medianus Telaumbanua;Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Medianus Telaumbanua, makabarang bukti tersebut harus diikembalikan kepada terdakwa Medianus Telaumbanua;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal197 huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani membayarbiaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan
    Pemilik Medianus Telaumbanua;Dikembalikan kepada terdakwa Medianus Telaumbanua;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, tanggal 07 Nopember 2016, olehHENDRA UTAMA SOTARDODO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, KENNEDY. P.SITEPU, SH, MH dan AGUNG CORY. F. D.
Putus : 01-11-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 407/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 1 Nopember 2012 — MEDIANUS MENDROFA alias MEDI.
193
  • MEDIANUS MENDROFA alias MEDI.
    PUTUSANNo. 407/Pid.B/2012/PNSbg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaranya atas nama terdakwa :Nama lengkap : MEDIANUS MENDROFA alias MEDI.Tempat lahir : Sibolga.Umur/tanggal lahir : 21 tahun/03 Maret 1991.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Lingkungan III Kel.
    Menyatakan terdakwa Medianus Mendrofa alias Medi, bersalah melakukantindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (1) ke3, 4 KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Medianus Mendrofa alias Medi,berupa pidana penjara selama (satu) tahun penjara, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    saksisaksi di persidangan, bahwa yang dimaksud dengan terdakwadalam perkara ini adalah terdakwa Medianus Mendrofa alias Medi yang dalamkeadaan sehat, dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.Menimbang bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian Barang Siapayang dimaksud dalam perkara ini yaitu terdakwa Medianus Mendrofa alias Medisehingga Majelis berpendirian unsur Barang Siapa telah terbukti dan terpenuhi;Ad. 2Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yangdiperoleh
    Menyatakan terdakwa Medianus Mendrofa alias Medi, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;Da Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Membebani terdakwa Medianus Mendrofa alias Medi dengan membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolgapada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2012 oleh kami JUSTIAR RONAL, SHselaku Hakim Ketua Majelis, EVA RINA SIHOMBING, SH dan ANTONITRIVOLTA, SH masingmasing selaku Hakim Anggota.
Register : 27-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 95/Pdt.P/2023/PN Gst
Tanggal 9 Oktober 2023 — Pemohon:
Medianus Harefa
520
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa MEDIANUS HAREFA dengan TITIN SEPTIANI KRISTINA SOLFIA LASE telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana disebutkan dalam Surat Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon dengan Istri yang diberi Nomor : 0342/KP/BPHMS-BNKP/VIII/2019 yang dikeluarkan oleh Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Tertanggal 24 Agustus 2019 adalah
    sah menurut hukum;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon MEDIANUS HAREFA dengan TITIN SEPTIANI KRISTINA SOLFIA LASE tersebut;<
    Pemohon:
    Medianus Harefa
Register : 09-02-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Gst
Tanggal 28 Februari 2018 — Pemohon:
Medianus Lase
165
  • Pemohon:
    Medianus Lase
Register : 29-10-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 185/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 23 Februari 2016 — MEDIANUS LASE ALIAS AMA MERSI
264
  • Menyatakan Terdakwa MEDIANUS LASE Alias AMA MERSI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEDIANUS LASE Alias AMA MERSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    MEDIANUS LASE ALIAS AMA MERSI
    sebabnya MEDIANUS LASE AlsAMA MERSI melakukan pemukulan terhadap ANDI KURNIAWANLASE Als AMA NATA yang mana dikarenakan MEDIANUS LASEAls AMA MERSI menuduh ANDI KURNIAWAN LASE Als AMANATA telah merusak pekerjaannya akan tetapi ketika itu ANDIKURNIAWAN LASE Als AMA NATA telah menjelaskan kepadaMEDIANUS LASE Als AMA MERSI bahwa ianya tidak ada merusakpekerjaan sehubungan dengan tuduhan MEDIANUS LASE Als AMAMERSI;Bahwa adapun saksi jelaskan bahwa cara MEDIANUS LASE AlsAMA MERSI melakukan pemukulan terhadap
    kamu yang mana ketikaitu antara MEDIANUS LASE Als.
    sebabnya MEDIANUS LASE AlsAMA MERSI melakukan pemukulan terhadap ANDI KURNIAWANLASE Als AMA NATA yang mans dikarenakan MEDIANUS LASE AlsAMA MERSI menuduh ANDI KURNIAWAN LASE Als AMA NATAtelah merusak pekerjaannya akan tetapi ketika itu ANDI KURNIAWANLASE Als AMA NATA telah menjelaskan kepada MEDIANUS LASEAls AMA MERSI bahwa ianya tidak ada merusak pekerjaan sehubungandengan tuduhan MEDIANUS LASE Als AMA MERS;Bahwa adapun saksi jelaskan bahwa cara MEDIANUS LASE Als AMAMERSI melakukan pemukulan terhadap
    dari depan warung tersebut kemudian MEDIANUS LASE Als AMAMERRI mengatakan kepada saya " kamu yang memecahkan pekerjaanku ya" danmendengar hal tersebut saya mengatakan kepada MEDIANUS LASE Als.
    ketika itu saksi korban dan MEDIANUS LASE Als AMAMERSI (terdakwa) dan kembali di lerai, jarak antara saksi korban dan MEDIANUS LASEAls AMA GILBER (terdakwa) kurang lebih 1 (satu) meter pada saat itu saksi korbanhendak pergi meninggalkan MEDIANUS LASE Als AMA MERSI dan ketika posisi saksikorban hendak berbalik badan posisi menyamping ke kanan tibatiba MEDIANUS LASEAls AMA MERSI (terdakwa) menunjang paha kanan saksi korban sebanyak satu kalidengan menggunakan kaki kanan sehingga ketika itu saksi korban
Register : 24-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN SINTANG Nomor 89/Pdt.P/2020/PN Stg
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
1.MEDIANUS SURYADI
2.ROHANA
349
  • Pemohon:
    1.MEDIANUS SURYADI
    2.ROHANA
Register : 10-06-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN SIBOLGA Nomor 72/Pdt.P/2022/PN Sbg
Tanggal 12 Juli 2022 — Pemohon:
1.MEDIANUS HALAWA,
2.RIANI ZAI
195
  • Pemohon:
    1.MEDIANUS HALAWA,
    2.RIANI ZAI
Register : 29-01-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 43/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 25 Juni 2018 — YAKIN RIANG BUAYA ALIAS INA FRIDER VS MEDIANUS WARUWU ALIAS AMA FRIDER
299
  • YAKIN RIANG BUAYA ALIAS INA FRIDER VS MEDIANUS WARUWU ALIAS AMA FRIDER
    GUGATAN BALIK:Saya yang bertanda tangan dibawah ini:Nama: YAKIN RIANG BUAYA ALS.INAFRIEDE, Pekerjaan Petani,agama: Kristen, Jenis Kelamin: Perempuan, Alamat: Jalan Pemuda No.14Dusun , Desa Hiliweto, Kee.Gido,Kab.Nias,dalam hal ini disebut sebagai:Penggugat Rekonpensi,Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:Nama: MEDIANUS WARUWU ALS.AMAFRIEDE,Pekerjaan:Wiraswasta, Agama: Kristen Protestan, Jenis Kelamin: Lakilaki, Alamat: JI.
    Perbuatan Terbanding MEDIANUS WARUWU ALS AMA FRIEDE adalahorangtua yang tidak baik lupa dengan tanggungjawab serta melakukanperselingkuhan dan mengabaikan kewajibannya kepada keluargasehingga akibatnya isteri dan ketiga anaknya ditelantarkan selama 17tahun dan membuat gugatan cerai di Pengadilan Negeri Gunungsitolidengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga yang telah dirubahsebelumnya yang berpotensi pelanggaran hukum;2.
    PemberkatanNikah Nomor : 61/CH/Des/1993 dan Akta Perkawinan Nomor : 188/CSGID/PUKP/1993 tanggal 31 Desember 1993 yang diterbitkan oleh KantorCatatan Sipil Kabupaten Dati II Nias bertentangan dan melanggar pasal94 UndangUndang Administrasi Kependudukan Nomor 24 tahun 2013berbunyi setiap orang yang memerintahkan atau melakukan manipulasidata kependudukan/elemen data penduduk sebagaimana dimaksud padapasal 77 dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 75.000.000 (Tujuhpuluh lima juta rupiah);Sebelumnya Terbanding MEDIANUS
Register : 02-02-2016 — Putus : 22-04-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 16/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 22 April 2016 — MEDIANUS ZEBUA ALIAS AMA NIKO 2. DAMAIYUS ZEBUA ALIAS DEDI
5110
  • Menyatakan Terdakwa I MEDIANUS ZEBUA Als AMA NIKO dan Terdakwa II DAMAIYUS ZEBUA Als DEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;3.
    MEDIANUS ZEBUA ALIAS AMA NIKO2. DAMAIYUS ZEBUA ALIAS DEDI
    PUTUSANNomor 16/Pid.B/2016/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Para Terdakwa :1.Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: MEDIANUS ZEBUA Als AMA NIKO: Tuhemberua:40 Tahun /05
    MEDIANUS ZEBUA Als AMA NICO,terdakwa Il.
    MEDIANUS ZEBUA Als AMA NIKO,terdakwa Il.
    Gunungsitoli Barat KotaGunungsitoli tepatnya di depan rumah AMA YANTI ZEBUA ;Bahwa saksi melihat Terdakwa MEDIANUS ZEBUA dan TerdakwaDAMAIYUS ZEBUA sedang meninju wajah saksi korban LIDAARO ZEBUAAls AMA KERISMAN ;Bahwa saksi tidak tahu sebab Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwaPara Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap saksi korban;.
    Menyatakan Terdakwa MEDIANUS ZEBUA Als AMA NIKO danTerdakwa Il DAMAIYUS ZEBUA Als DEDI tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama melakukan kekerasan di muka umum sebagaimanadalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhnkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;3.
Register : 11-04-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN SINTANG Nomor 57/Pid.B/2023/PN Stg
Tanggal 21 Juni 2023 —
Terdakwa:
MEDIANUS TIODATA
482
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Medianus Tiodata tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
    3. Menyatakan Terdakwa Medianus Tiodata tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan subsider

    Terdakwa:
    MEDIANUS TIODATA
Register : 07-12-2017 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1109/Pid.B/2017/PN Rap
Tanggal 19 Februari 2018 — Penuntut Umum:
REZKY SYAHPUTRA SH
Terdakwa:
MEDIANUS HALAWA ALIAS RIUS
182
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Medianus Halawa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dan 4(empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    REZKY SYAHPUTRA SH
    Terdakwa:
    MEDIANUS HALAWA ALIAS RIUS
Register : 18-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1046/Pid.B/2019/PN Rap
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ELLY SYAFITRI HARAHAP, SH
Terdakwa:
MEDIANUS HALAWA alias RIUS
224
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Medianus Halawa Alias Rius tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair;

    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ;

    Penuntut Umum:
    ELLY SYAFITRI HARAHAP, SH
    Terdakwa:
    MEDIANUS HALAWA alias RIUS
Register : 02-02-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 17/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 6 April 2016 — LIDA'ARO ZEBUA ALIAS AMA KERISMAN
7014
  • Kubunuh kau, dasar orang rakus kalian;Bahwa saksi ASALI ZEBUA yang berada didekat pintu dan menghadangTerdakwa dan berusaha mengambil pisau tersebut dari tangan kanan LIDAAROZEBUA Als AMA KERISMAN dan memberikan pisau tersebut kepada si BOIdan setelah itu Terdakwa lalu pergi pulang kerumah Terdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya Terdakwamerasa telah dipukul oleh MEDIANUS ZEBUA dan DAMATYUS ZEBUA(berkas terpisah);Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban EDUARD LALAARO
    keluar dari rumah dikarenakan Terdakwatakut dan Terdakwa berfikir kalau Terdakwa nanti di keroyok oleh MEDIANUSZEBUA dan kawankawannya;Bahwa Terdakwa tidak ada mengatakan apaapa saat membawa pisau;Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatantersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a decharge) sebagai berikut:ALIRAN MENDROFA Als AMA IMEL dibawah janji pada pokoknya menerangkan1sebagai berikut:Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan MEDIANUS
    GunungsitoliBarat Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah AMA YANTI ZEBUA ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwaketerangan saksi tersebut benar;JOHN ZEBUA Als JONI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan MEDIANUS ZEBUA danDAMATYUS ZEBUA terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari2015 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Lolomoyo Tuhemberua Kec.
    ZEBUA ;Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadapEDUARD LALAARO ZEBUA Als AMA AMENESI,;Bahwa saksi melihat terdakwa LIDAARO ZEBUA Als AMA KERISMANdipeluk oleh ASALI ZEBUA;Bahwa saksi tidak tahu bahwa Terdakwa saat kejadian ada membawa pisau;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwaketerangan saksi tersebut benar;BUALA ZANOLO WARUWU Als AMA WIDIA dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan MEDIANUS
    dasar orang rakus kalian danbanyak tamutamu yang berteriakteriak mengatakan PISAU...PISAU... di padasaat itu ada saksi ASALI ZEBUA yang berada didekat pintu dan menghadangTerdakwa berusaha mengambil pisau tersebut dari tangan kanan Terdakwa danmemberikan pisau tersebut kepada si BOI dan setelah itu Terdakwa lalu pulang;Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi dikarenakanjatah daging yang diberikan dengan Terdakwa tidak sesuai adat dan dan telah adakeributan Terdakwa dengan MEDIANUS
Register : 09-05-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 01-07-2016
Putusan PT PALU Nomor 58\PID\2016\PN PAL
Tanggal 17 Mei 2016 — -I PUTU EKA SATRIAWAN Als. EKA
2914
  • Nomor : 41/XVRS.BA/2015tertanggal 27 November 2015 yang ditanda tangani oleh dr.HARRIS TATA,M.Kes, Sp.Ot dokter Rumah Sakit BUDI AGUNG di Palu ditemukan hasilpemeriksaan terhadap WAYAN ARJAWA Alias ARJAWA sebagai berikut :a.D,C.Leher : Luka sayatan / bacok ukuran 3 cm x 1 cm.Tangan Kanan :Telapak tangan : Luka sayatan/ bacok dari jari V dan jari NV sampaipergelangan tangan mendekati jari ukuran 20 cm x 4 cm, putus tendonseluruh Flexor digitorum superfisialis dan profundus, Palmaris longusnervus medianus
    Ruptur seluruhnya tendon flexor digitorum profundus dansuperficialis, pal maris longus, ruptur nervus medianus, fraktur phalanxdigiti V, metacarpal IV dan V seluruh tulang carpal manus dextra ; Ruptur tendon Extensor digitorum digiti Il dan Ill manus kanan;c.
    Tangan Kanan : Telapak tangan : Luka sayatan/ bacok dari jari V dan jari IV sampaipergelangan tangan mendekati jari ukuran 20 cm x 4 cm, putustendon seluruh Flexor digitorum superfisialis dan profundus, Palmarislongus nervus medianus, fraktur phalanx V, metacarpal V, MN danseluruh tulang carpal;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 58/PID/2016/PT PAL Punggung tangan : luka sayatan / bacok ukuran 5 cm x 2 cm, putustendon Extensor digitorum IlIII;c.
Register : 29-10-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 186/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 23 Februari 2016 — ANDI KURNIAWAN LASE ALIAS AMA NATA
245
  • Medianus Lase Alias Ama Mersi;= Bahwasaksi korban pernah diperiksa di Kantor Polisi dan benar seluruhketerangan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalahketerangan saksi korban;= Bahwa saksi korban dihadapkan dipersidangan ini karena telah terjadipenganiayaan terhadap saksi korban dan pelakuknya adalah Terdakwa;= Bahwa adapun Kejadian penganiayaan tersebut terjadi terhadap diri saksikorban adalah : Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekitar pukul 17.00Wib di Desa Lolomboli Dusun II
    menyaksikan hal tersebut.Bahwa saat itu terdakwa Andi Kurniawan Lase Alias Ama Nata tidakmenggunakan alat ketika melakukan penganiayaan kepada Korban an.Medianus Lase Alias Ama Mersi pada saat itu, yang mana saat itu saksisaksikan pelaku hanya menggunakan tangan kiri dan juga kakikanannya ketika saat itu ianya melakukan penganiayaan kepada korbanpada saat itu;Bahwa dapat saksi terangkan bahwa cara terdakwa Andi KurniawanLase Alias Ama Nata ketika melakukan penganiayaan tersebut kepadasaksi korban Medianus
    yang di alami oleh Korban akibat peristiwa tersebut padasaat itu adalah yang mana saat itu saya melihat di bagian pipi kanankorban memerah pada saat itu,= Bahwa dapat saksi terangkan bahwa hubungan saksi dengan pelakuadalah yang mana pelaku merupakan satu kakek kami, sedangkan korbanmerupakan abang kandung saksi.Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan dan dibacakan suratberupa Visum Et Repertum Korban Medianus
    Medianus lase kapan terjadi dan dimanaterjadi, dan juga terdakwa tidak ketahui siapa pelaku dan korban atas kejadianpenganiayaan tersebut, namun yang terdakwa terangkan adalah bahwa ada kejadianpenganiayaan yang terjadi terhadap diri saya yang mana hal tersebut terjadi padahari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekitar pukul 17.00 Wib diDesa Lolomboli DusunII Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di Depan Rumah InaGaseri Lase.
    MEDIANUS LASS Alias AMA MERSI;Bahwa adapun diri terdakwa dianiaya oleh an. Medianus Lase adalah karenaMedianus Lase menuduh saya yang telah melakukan pengerusakan parit beton yangdi bangun oleh PNPM Mandiri yang dana tersebut di kelolah oleh Desa Lolombolidan pekerjanya merupakan an. Medianus Lase pada saat itu;Bahwa dapat terdakwa terangkan bahwa tanggapan terdakwa tetang keterangan darikorban dan juga saksi saksi an.
Register : 16-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 05-04-2016
Putusan PN Parigi Nomor 16/PID.B/2016/PN PRG
Tanggal 23 Maret 2016 — JPU VS I PUTU EKA SATRIAWAN Als. EKA
456
  • Ruptur seluruhnya tendon flexor digitorum profundus dan superficialis, palmaris longus, ruptur nervus medianus, fraktur phalanx digiti V, metacarpal IVdan V seluruh tulang carpal manus dextra ; Ruptur tendon Extensor digitorum digiti Il dan Ill manus kanan;c.
    Traumatik Amputasi digiti ; Ruptur Tendon seluruh flexor digitorum superspecialis dan profundus,flexor pallicis longus dan brevis, flexor carpi ulnaris nerve medianus danulnaris arteri dan vena ulnaris manus kiri; Fraktur tulang radius dan ulna kiri;d.
    Traumatik Amputasi digiti ; Ruptur Tendon seluruh flexor digitorum superspecialis dan profundus,flexor pallicis longus dan brevis, flexor carpi ulnaris nerve medianus danulnaris arteri dan vena ulnaris manus kiri;28 Fraktur tulang radius dan ulna kiri;d.
Register : 09-05-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 09-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 58/PID/2016/PT PAL
Tanggal 17 Mei 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : HERMAN INDRA SAKTI, SH
Terbanding/Terdakwa : I PUTU EKA SATRIAWAN Als. EKA
10431
  • Tangan Kanan :Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 58/PID/2016/PT PAL Telapak tangan : Luka sayatan/ bacok dari jari V dan jari IVsampai pergelangan tangan mendekati jari ukuran 20 cm x 4 cm,putus tendon seluruh Flexor digitorum superfisialis dan profundus,Palmaris longus nervus medianus, fraktur phalanx V, metacarpal V, IVdan seluruh tulang carpal; Punggung tangan : luka sayatan / bacok ukuran 5 cm x 2 cm,putus tendon Extensor digitorum IIIII;G.
    Ruptur seluruhnya tendon flexor digitorum profundus dansuperficialis, pal maris longus, ruptur nervus medianus, fraktur phalanxdigiti V, metacarpal IV dan V seluruh tulang carpal manus dextra ; Ruptur tendon Extensor digitorum digiti II dan III manus kanan;c.
    Tangan Kanan : Telapak tangan : Luka sayatan/ bacok dari jari V dan jari IVsampai pergelangan tangan mendekati jari ukuran 20 cm x 4 cm,putus tendon seluruh Flexor digitorum superfisialis dan profundus,Palmaris longus nervus medianus, fraktur phalanx V, metacarpal V, IVdan seluruh tulang carpal; Punggung tangan : luka sayatan / bacok ukuran 5 cm x 2 cm,putus tendon Extensor digitorum IIIII;c.
Register : 14-03-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN SENGKANG Nomor 328/Pid.B/2015/PN.Skg.
Tanggal 9 Februari 2016 —
3310
  • dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut:Tampak 1 (satu) buah luka melingkar melilingi pergelangan tanganpada daerah garis pergelangan tangan kanan;Tampak tulangtulang pergelangan tangan kanan terekpos;Tampak otototot pergelangan tangan kanan terekpos, tampak tendon(urat) yang melalui pergelangan tangan kanan terputus total;e Tampak arteri yang memperdarahi tangan kanan (Arteri Radialis danUlnaris) putus total;e Tampak tampak sarafsaraf lengan bawah kanan (Nervus Radialis,Nervus, Ulnaris, Nervus Medianus
    Kes dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut:Tampak 1 (satu) buah luka melingkar melilingi pergelangan tanganpada daerah garis pergelangan tangan kanan;Tampak tulangtulang pergelangan tangan kanan terekpos;Tampak otototot pergelangan tangan kanan terekpos, tampak tendon(urat) yang melalui pergelangan tangan kanan terputus total;Tampak arteri yang memperdarahi tangan kanan (Arteri Radialis danUlnaris) putus total;Tampak tampak sarafsaraf lengan bawah kanan (Nervus Radialis,Nervus, Ulnaris, Nervus Medianus
    Kes dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:Tampak 1 (satu) buah luka melingkar melilingi pergelangan tanganpada daerah garis pergelangan tangan kanan;Tampak tulangtulang pergelangan tangan kanan terekpos;Tampak otototot pergelangan tangan kanan terekpos, tampak tendon(urat) yang melalui pergelangan tangan kanan terputus total;Tampak arteri yang memperdarahi tangan kanan (Arteri Radialis danUlnaris) putus total;Tampak tampak sarafsaraf lengan bawah kanan (Nervus Radialis,Nervus, Ulnaris, Nervus Medianus
    hasil pemeriksaan sebagai berikut:e Tampak 1 (satu) buah luka melingkar melilingi pergelangan tanganpada daerah garis pergelangan tangan kanan;e Tampak tulangtulang pergelangan tangan kanan terekpos;e Tampak otototot pergelangan tangan kanan terekpos, tampak tendon(urat) yang melalui pergelangan tangan kanan terputus total; Tampak arteri yang memperdarahi tangan kanan (Arteri Radialis danUlnaris) putus total;e Tampak tampak sarafsaraf lengan bawah kanan (Nervus Radialis,Nervus, Ulnaris, Nervus Medianus
    hasil pemeriksaansebagai berikut:21e Tampak 1 (satu) buah luka melingkar melilingi pergelangan tanganpada daerah garis pergelangan tangan kanan;e Tampak tulangtulang pergelangan tangan kanan terekpos;e Tampak otototot pergelangan tangan kanan terekpos, tampak tendon(urat) yang melalui pergelangan tangan kanan terputus total;e Tampak arteri yang memperdarahi tangan kanan (Arteri Radialis danUlnaris) putus total;e Tampak tampak sarafsaraf lengan bawah kanan (Nervus Radialis,Nervus, Ulnaris, Nervus Medianus
Putus : 19-12-2012 — Upload : 26-12-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 243/PDT/2012/PT-MDN
Tanggal 19 Desember 2012 — KABONA ZALUKHU ALS AMA YUNI
567
  • ., dahulu disebut sebagai Tergugat I, sekarang disebut sebagai TerbandingI;MEDIANUS ZEBUA alias AMA NIKO, umur 37 Tahun/05 Mei 1974, JenisKelamin Lakilaki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal dahulu di Desa LolomoyoTuhemberua Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pekerjaan PNS. Dalam perkara ini,Tergugat II diwakili oleh kuasanya LAKA DODO LAIA, SH dan KOSMASAMAJIHONO, SH, Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum TalifusodaNias Indonesia (LBHTNI), berkantor di Jl. Pramuka No. 07 Kel.
Register : 01-12-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1812/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 14 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ANDRI RICO MANURUNG SH
Terbanding/Terdakwa : FITRI LUBIS Alias FITRI Alias MAMAK ROY
4618
  • Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Minggu tanggal 01 September 2019, sekira pukul04.00 wib saksi DOMAN SEMBIRING menabrak jualan saksi korban ARDIANAHALAWA bersama dengan saksi MEDIANUS HULU berupa pisang denganmenggunakan angkong, akibat kejadian tersebut saksi korban marah kepadasaksi DOMAN SEMBIRING dengan mengatakan KENAPA ABANG TABRAKMEJA JUALAN KAMI.?