Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PTA KEPULAUAN RIAU Nomor 3/Pdt.G/2023/PTA.Kr
Tanggal 2 Februari 2023 — Fira Medlia Sari binti Drs. Firman Zainal Diwakili Oleh : Dr. Fira Medlia Sari binti Drs. Firman Zainal
Terbanding/Penggugat : Dr. Dedi Suryadi bin Nur Asril
1373
  • Fira Medlia Sari binti Drs. Firman Zainal) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:

    2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah);

    2.2.

    Fira Medlia Sari binti Drs. Firman Zainal Diwakili Oleh : Dr. Fira Medlia Sari binti Drs. Firman Zainal
    Terbanding/Penggugat : Dr. Dedi Suryadi bin Nur Asril
Putus : 07-08-2019 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Agustus 2019 — YAYASAN GRIYA HUSADA BATAM, VS 1. dr. MUNZIR PURBA, DKK
20680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FIRA MEDLIA SARI, bertempat tinggal di TibanKoperasi, Blok E, Nomor 43, Batam;5. dr. CHRISTINE ANGGRAENI, bertempat tinggal di MarbellaResidence, Blok G3, Nomor 2, Batam;6. dr. GITA SRADHA br TAMBUN, bertempat tinggal di RukoCipta Pendawa Asri, Blok 3, Nomor 10. Batam;dalam hal ini masingmasing memberi kuasa kepada EdwardBanner Purba, S.H., Advokat, beralamat di Harbour BayHalaman 17 dari 9 hal. Put. Nomor 703 K/Pdt.
    Fira Medlia Sari) Pesangon: 5 x Rp 4.000.000,00 x 2 ............ = Rp40.000.000,00 Penghargaan masa kerja 2 x Rp 4000.000,00....... =Rp 8.000.000,00 Pergantian Perumahan, pengobatan dan Perawatan:15% x Rp 56.000.000,00 = Rp 7.200.000.00Jumlah.......... = Rp 55.200.000,00e) Penggugat V (dr.
    Fira Medlia Sari), sebesar 8 x Rp 4.000.000,00= Rp 32.000.000,00e) Penggugat V (dr. Cristine Anggraeni), sebesar 8 x Rp 4.000.000,00= Rp 32.000.000,00f) Penggugat VI (dr. Gita Sradha Br Tambun), sebesar 8 x Rp4.000.000,00= Rp 32.000.000,00Jumlah............... = Rp 200.000.000,007. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiapharinya sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama putusan belumdijalankan secara langsung seketika;8.