Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 39/Pdt.P/ 2014/ PN.Kpg.
Tanggal 8 Agustus 2014 — MEGATRIN LOKAY
196
  • MEGATRIN LOKAY
    MEGATRIN LOKAY, Jenis Kelamin Perempuan, beralamat di Jl. Tifa, No.66. RT. 021 / RW. 007, Kel. Fatufeto, Kec.
Register : 08-01-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN DEMAK Nomor 3/Pid.B/2016/PN Dmk
Tanggal 8 Maret 2016 — Ety Kristyaningrum binti Ismail Mardjuki
634
  • .- 1 (satu) lembar surat tanda terima 1 (satu) buah sertifikat asli HGB atas tanah atas nama Ety Kristyaningrum untuk dibalik nama kepada Tang Djay Yun Megatrin dari PPAT Mashuri, SH Semarang yang ditandatangani tanggal 22 September 2015.- 5 (lima) bendel print out data pembelian dari toko mas Monggo Mas dari Bulan Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015.- 2 (dua) lembar foto barang yang diambil dan belum sempat dijual oleh Ety Kristyaningrum.
    pengangkatan karyawan tetap atas nama EtyKristyaningrum dari toko perhiasan Monggo Mas yang ditanda tanganitanggal 01 September 1997.1 (satu) lembar surat penyataan dari Ety Kristyaningrum yang isinyamembenarkan bahwa Ety Kristyaningrum telah melakukan jual beli emashasil pencurian dari toko mas Monggo Mas kepada Mba Ndoh yangditandatangani tanggal 16 Mei 2015.1 (satu) lembar surat tanda terima 1 (satu) buah sertifikat asli HGB atastanah atas nama Ety Kristyaningrum untuk dibalik nama kepada TangDjay Yun Megatrin
    toko perhiasan Monggo Mas yang ditanda tanganitanggal 01 September 1997.1 (satu) lembar surat penyataan dari Ety Kristyaningrum yang isinyamembenarkan bahwa Ety Kristyaningrum telah melakukan jual beli emashasil pencurian dari toko mas Monggo Mas kepada Mba Ndoh yangditandatangani tanggal 16 Mei 2015.Halaman 17 dari 28 Putusan Nomor 3/Pid.B/2016/PN.Dmk1 (satu) lembar surat tanda terima 1 (satu) buah sertifikat asli HGB atastanah atas nama Ety Kristyaningrum untuk dibalik nama kepada TangDjay Yun Megatrin
    karyawan tetap atas nama EtyKristyaningrum dari toko perhiasan Monggo Mas yang ditanda tanganitanggal 01 September 1997. 1 (satu) lembar surat penyataan dari Ety Kristyaningrum yang isinyamembenarkan bahwa Ety Kristyaningrum telah melakukan jual beli emashasil pencurian dari toko mas Monggo Mas kepada Mba Ndoh yangditandatangani tanggal 16 Mei 2015. 1 (satu) lembar surat tanda terima 1 (satu) buah sertifikat asli HGB atastanah atas nama Ety Kristyaningrum untuk dibalik nama kepada TangDjay Yun Megatrin
    dari PPAT Mashuri, SH Semarang yangditandatangani tanggal 22 September 2015. 5 (lima) bendel print out data pembelian dari toko mas Monggo Mas dariBulan Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015.2 (dua) lembar foto barang yang diambil dan belum sempat dijual oleh EtyKristyaningrum.Menimbang , bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut adalahmilik saksi Tang Djay Yun Megatri N binti Tang Kok Tjoen oleh karena ituharuslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Tang Djay Yun MegatriN binti
    toko perhiasan Monggo Mas yang ditanda tanganitanggal 01 September 1997.Halaman 27 dari 28 Putusan Nomor 3/Pid.B/2016/PN.Dmk1 (satu) lembar surat penyataan dari Ety Kristyaningrum yang isinyamembenarkan bahwa Ety Kristyaningrum telah melakukan jual beli emashasil pencurian dari toko mas Monggo Mas kepada Mba Ndoh yangditandatangani tanggal 16 Mei 2015. 1 (satu) lembar surat tanda terima 1 (satu) buah sertifikat asli HGB atastanah atas nama Ety Kristyaningrum untuk dibalik nama kepada TangDjay Yun Megatrin
Register : 31-10-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 170/Pid.B/2016/PN Dmk
Tanggal 15 Desember 2016 — YASIFAH Binti SAREH
7316
  • Raya Mranggen No. 125 KecamatanMranggen Kabupaten Demak.Bahwa saksi adalah pegawai di Toko Mas Monggo Mas Mranggen dibagian Komputer yang bertugas memasukkan data ke komputer untukdiolah menjadi laporan selanjutnya dilaporkan kepada pemilik toko yaituTANG DJAY MEGATRIN Binti TANG KOK TJOEN.Bahwa yang melakukan penipuan adalah terdakwa YASIFAH.Bahwa saksi tidak langsung mengetahui kejadian tersebut, saksimengetahui dari karyawan toko atau yang melayani pembelian emas.Bahwa saksi menerima informasi
    Saksi Mira Indriyani binti Jupri, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindakpenipuan atau penggelapan yang terjadi kepada Toko Monggo Mas Jl.Raya Mranggen No. 125 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak,pemiliknya yaitu TANG DJAY YUN MEGATRIN binti TANG KOK TJOEN.Bahwa saksi adalah Karyawan SPG di Toko Mas Monggo Mas yangbertugas melayani pembeli dan konsumen.Bahwa saksi adalah orang yang melayani terdakwa pada hari Jumattanggal