Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 64/Pid.Sus/2020/PN Pps
Tanggal 14 Oktober 2020 —
Terdakwa:
MEIDALINA Binti YUELHAN
334322
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Meidalina Binti Yuelhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Meidalina http://www.facebook.com/meimei.dech;
    4. 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 0823-5310-0579;

Dirampas untuk dimusnahkan;

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
MEIDALINA Binti YUELHAN
PUTUSANNomor 64/Pid.Sus/2020/PN PpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pulang Pisau yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MEIDALINA BINTI YUELHAN;Tempat lahir : Palangka Raya;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 7 Mei 1987;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Desa Tuwung No. 04 Rt. 002 KecamatanKahayan Tengah Kabupaten Pulang
Menyatakan Terdakwa Meidalina Binti Yuelhan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UndangUndang Nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;2.
Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa Meidalina Binti Yuelhandengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah untuksegera ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit handphone merek Oppo AY Nomor IMEI 866967049393211IMEI 2 866967049393203;Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) akun facebook an. Meidalinahttp://www.facebook.com/meimei.dech; 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 082353100579;Terlampir didalam berkas;4.
Pridawatiedan keluarganya;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa MEIDALINA Binti YUELHAN pada tanggal Selasatanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam tahun 2020 bertempat di kantor Terdakwa di BKAD(Badan Kerjasama Antar Desa) dan UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Jl.
Binti YUELHAN memiliki akunfacebook dengan profile name Meidalina dengan website linkhttps:/Awww.facebook.com/meimei.dech yang dibuat oleh terdakwa sekitar bulanNovember 2009 di warnet di jalan Yosudarso Kota Palangka Raya.Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik dengan cara memposting kalimatkalimat yang memilikimuatan
Register : 04-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 92/PID.SUS/2020/PT PLK
Tanggal 2 Desember 2020 — Pembanding/Terdakwa : MEIDALINA Binti YUELHAN Diwakili Oleh : LABIH BINTI,S.H
Terbanding/Penuntut Umum : SUPRIYANTO, S.H.
348320
  • Pembanding/Terdakwa : MEIDALINA Binti YUELHAN Diwakili Oleh : LABIH BINTI,S.H
    Terbanding/Penuntut Umum : SUPRIYANTO, S.H.
    PUTUSANNomor 92/PID.SUS/2020/PT PLKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana khusus dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MEIDALINA BINTI YUELHAN;Tempat lahir : Palangka Raya;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 7 Mei 1987;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Desa Tuwung No. 04 Rt. 002 KecamatanKahayan
    Binti YUELHAN memiliki akunfacebook dengan profile name Meidalina dengan website linkhttos:/Awww.facebook.com/meimei.dech yang dibuat oleh terdakwa sekitar bulanNovember 2009 di warnet di jalan Yosudarso Kota Palangka Raya.Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik dengan cara memposting kalimatkalimat yang memiliki
    Pulang Pisau dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk oppo AY nomor IMEI 866967049393211 IMEI 286696 7049393203.Bahwa Kata/kalimat yang telah diposting oleh terdakwa MEIDALINA BintiYUELHAN melalui akun facebook dengan profile name Meidalina yangmengomentari foto yang di upload oleh saksi BAJARIA Bin ITEH NIUS denganwebsite link (httos://facebook.com/story.php?
    Menyatakan Terdakwa Meidalina Binti Yuelhan bersalan melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo.
    Meidalina http:/Awww.facebook.com/meimei.dech; 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 082353100579;Terlampir didalam berkas;4.
Register : 29-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 1484/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
Gunadi Wanamarta
4610
  • Saksi Meidalina (disumpah) Bahwa saksi kenal pemohon, sebagai isteri dari Pemohon Bahwa nama Pemohon dalam sehari hari dipanggil Pak GunadiWanamarta ; Bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk ganti namatersebut untuk menyamakan lIdentitas yang ada supaya tidakmenylulitkan kepengurusan dalam administrasi kependukan ; Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Pemohonmembenarkannya.Menimbang, bahwa oleh karena sudah tidak ada sesuatu lagi yangdiajukan di persidangan maka Pemohon telah memohonkan penetapan