Ditemukan 2 data
1.Meidalena Venianti
2.Agustin Tjendra
3.Wang Dju Hui
34 — 1
MEIDALENA VENIANTI selaku Pemohon II
c. WANG DJU HUI selaku Pemohon III
Untuk menolak pemberian harta waris yang merupakan haknya dan menyerahkan harta yang merupakan hak Para Pemohon kepada ahli waris lainnya;
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
1.Meidalena Venianti
2.Agustin Tjendra
3.Wang Dju Hui
282 — 156
MEIDALENA MASYARIS. yang bermaterai cukup dandinagezelen, tanpa menunjukkan aslinya, diberi kode T.VI1.3.d;Fotokopi MINUTA AKTA HIBAH No. 159 / 2005 tanggal 11 Juli 2005,antara DASRIL (Pemberi Hibah) ke H. MARWAN EFFENDI, SH, MH,(Penerima Hibah, yang bermaterai cukup dan dinagezelen, telahdicocokkan dengan aslinya, diberi kode T.VI..4.a;Fotokopi Indentitas para para pihak berupa Fotocopy Kartu TandaPenduduk : a/n. DASRIL (Pemberi Hibah) a/n. H.MarwanEffendi,SH,MH.
Pernyataan Pemerintah Kota Lubuklinggau Camat Lubuklinggau Timur Nomor : 133/07.05/MJT/2005, yang ditandatangani Plt.Lurah MajapahitHal.127 dari 155 hal.Put.No.201/Pdt.G/2018/PA.LLGyang bermaterai cukup dan dinagezelen, tanpa menunjukkanaslinya,di mana alat bukti dan isinya tidak dibantah oleh para Penggugat oleh karenaitu akta tersebut memiliki nilai pbembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti Tergugat VI.3.a berupa Fotokopi MinutaAkta Hibah No. 160/2005 tanggal 11 Juli 2005, antara Meidalena