Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 101/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
Lou Po Heng
166
  • Saksi Johan Meihandy, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Saksi adalah temanPemohon;Bahwa Pemohon lahir di Pontianak, pada tanggal 9 Nopember 1975,dengan diberi nama oleh orang tuanya dengan nama Po Heng yangmerupakan luar kawin dari Lou Lie Hong;Bahwa orang tua Pemohon yaitu Liptono (Ayah) dan Lou Lie Hong (Ibu);Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan adalahuntuk menambah nama depan Pemohon dengan nama Lou sehinggalengkapnya menjadi
    tertulis Po Heng ditambah dengan namamarga / nama orang tua Pemohon Lou sehingga lengkapnya menjadi Lou PoHeng dengan alasan karena nama Lou adalah nama Ibu Kandung Pemohonatau marga dari orang tua Pemohon dan juga untuk adanya keseragaman padadokumendokumen milik Pemohon;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut,pemohon telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P4 dan 2 ( dua ) orang saksi yaitu Saksi Tjhang Fo Tjhun AliasVinsensius dan Saksi Johan Meihandy
Register : 21-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tlk
Tanggal 3 April 2024 — Terdakwa
2512
  • baju lengan panjang belang-belang berwarna hitam abu-abu (pakaian yang digunakan korban pada saat di lakukan persetubuhan oleh pelaku);
  • 1 (satu) helai celana panjang warna Hitam (pakaian yang digunakan korban pada saat di lakukan persetubuhan oleh pelaku);

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara FITRA SYAPUTRA Als FITRA Bin ZAINUDDIN, MUHAMMAD MEIHANDY

Register : 21-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tlk
Tanggal 3 April 2024 — Terdakwa
2410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Muhammad Meihandy Metias als Handy Bin Ismed (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya Secara Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas