Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PA BARABAI Nomor 216/Pdt.P/2018/PA.Brb
Tanggal 15 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
175
  • Samlan) dengan Pemohon II ( Meikarina binti Muhammad);

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 151..000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah);

    Hasan Baseri, RT 05 RW 02 Kelurahan Bukat,Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,sebagai Pemohon ;Meikarina binti Muhammad, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Iburumah tangga, Pendidikan SLTP, bertempat tinggal JalanBrigjen H.
    Syaiful Anwar bin H.Samlan) dengan Pemohon II (Meikarina binti Muhammad);3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Pemohon II telah hadir sendiri dan menyatakan tetap pada permohonanmereka;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonan yangisinya tetap dipertahankan oleh para Pemohon;Bahwa untuk membuktikan dalildalilnya, para Pemohon telah mengajukanalat bukti berupa :A. Surat:a.
    mengenal keadaan paraPemohon; Bahwa benar Pemohon dan Pemohon II suami istri, mereka menikahsecara agama Islam pada 01 Mei 2015; Bahwa mereka telah = dikaruniai 1 orang anak yang diberi namaNurishafwa lahir di Tapin tanggal 22 April 2016; Bahwa pernikahan mereka tersebut tidak didaftarkan di Kantor UrusanAgama setempat; Bahwa tidak ada pihak lain yang mempermasalahkan tentang keabsahanpernikahan mereka tersebut; Bahwa benar anak yang bernama Nurishafwa adalah anak yang lahirdari rahim Pemohon II (Meikarina
    Syaiful Anwar bin H.Samlan) dengan Pemohon II ( Meikarina binti Muhammad);3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp 151..000 (Seratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2018 M bertepatandengan tanggal 6 Safar 1440 H, oleh kami Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS.,S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Syarkawi, S.Ag dan Drs.