Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN WAMENA Nomor 73/Pid.B/2021/PN Wmn
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Margrith Ellains Duwiri, S.H
Terdakwa:
MANUEL HALUK alias MANU alias LAEMAN
7122
  • satu) unit ukuran kecil warna orange);
  • 2 (dua) unit mesin roter (1(satu) warna hijau, 1(satu) warna biru);
  • 2 (dua) unit mesin senso warna orange-silver;
  • 2 (dua) buah bar sensor;
  • 3 (tiga) unit mesin amplas (2(dua) bentuk kotak, 1(satu) bulat warna silver);
  • 1 (satu) unit mesin gurinda warna orange, dan;
  • 7 (tujuh) buah kunci gembok lengkap dengan anak kuncinya;
  • 2 (dua) buah linggis;

Dikembalikan kepada saksi korban Mikarina

Saksi Bey Domen Manik, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi adalah karyawan dari Saksi Mikarina Br Manik dan bekerjadi Toko Bangunan Papua milik Saksi Mikarina Br Manik yang terletak diJalan Trikora Wamena; Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 09.00WIT, Saksi beerja di Toko milik Saksi Mikarina Br Manik yang terletak diJalan Pattimura Wamena di Toko Bangunan Harta Dani, dan sekitar pukul17.30 WIT, Saksi menutup toko dan kemudian bersama SaudaraJaohansen
Lumbantobing beristirahat di ruma Saksi Mikarina Br Manik diJalan Pattimura tersebut; Bahwa kemudian sekitar pukul 03.30 WIT, Saksi Mikarina Br Manikmembangunkan Saksi dan Saudara Jaohansen Lumbantobing danmengatakan toko kita kebongkaran kemudian Saksi menuju ke TokoBangunan Papua yang berada di Jalan Trikora Wamena untuk mengecek; Bahwa setelah Saksi sampai di toko, Saksi melihat pintu toko telahterobuka seukuran badan dan terdapat bekas cungkilan pada pintu, danmelihat alatalat bangunan dalam
toko berhamburan;Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 73/Pid.B/2021/PN Wmn Bahwa pada pukul 04.30 WIT, Saksi Mikarina Br Manik datang ke tokodan melihat mengecek CCTV tetapi listrik dalam toko telah dimatikan olehpelaku, sehingga CCTV tidak dapat merekam jelas pembongkaran pintutoko tersebut;Bahwa kemudian pada pukul 07.00 WITA, Saksi Mikarina Br Manikmelaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayawijaya, dan pada pukul 19.00WIT, Saksi dihubungi Saksi Mikarina Br Manik dan menginformasikanpelaku telah diberhasil
betul pembongkaran itu terjadi;Halaman 12 dari 24 Putusan Nomor 73/Pid.B/2021/PN Wmn Bahwa setibanya di tokoh tersebut betul terjadi pembongkaran tersebut,setelah itu Saksi Mikarina Br Manik datang bersama suami dan mengecekbarangbarang apa saja yang telah diambil oleh orang yang tak di kenal,dimana Saksi Mikarina Br Manik tidak menemukan beberapa barang yangberada di toko tersebut; Bahwa setelah mengetahui barangbarang tersebut hilang, SaksiMikarina Br Manik mengecek CCTV yang berada dan terpasang
di tokohuntuk melihat dan memastikan pelaku tersebut, dimana terlihat dari rekamanCCTV ada salah seorang putra daerah (OAP) yang tidak dikenal didepantoko dengan menggunakan motor sambil memantau keadaan toko denganmengintip, beberapa saat kemudian terlihat pemuda tersebut sudah beradadidalam halaman Toko; Bahwa Saksi Mikarina Br Manik tidak mengetahui bagaimana cara pelakumemasuki toko tersebut saat itu, dimana Saksi Mikarina Br Manik hanyamelihat dari CCTV terdapat orang yang mencurigakan tetapi