Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN MARISA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar
Tanggal 1 Februari 2021 — Anak Berhadapan dengan Hukum: 1.MEISRANTO HAMUSI Alias UTAM 2.ANDI BAMBANG MASULILI Alias BAMBANG Penuntut Umum: 1.SUKARNO, SH.,MH 2.ANDRY RINALDY, S.H 3.MUHAMMAD YUSUF INDRA KELANA,S.H.,M.H.
13130
  • MENGADILI: Menyatakan Anak Meisranto Hamusi Alias Utam dan Anak Andi Bambang Masulili alias Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Meisranto Hamusi Alias Utam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Anak Andi Bambang Masulili
    alias Bambang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan denda masing-masing terhadap Anak Meisranto Hamusi Alias Utam dan Anak Andi Bambang Masulili alias Bambang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) diganti dengan pelatihan kerja masing masing selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yayasan Hidayatullah, PA Arief Rahman Kabupaten Pohuwato; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Anak Berhadapan dengan Hukum:1.MEISRANTO HAMUSI Alias UTAM2.ANDI BAMBANG MASULILI Alias BAMBANGPenuntut Umum:1.SUKARNO, SH.,MH2.ANDRY RINALDY, S.H3.MUHAMMAD YUSUF INDRA KELANA,S.H.,M.H.