Ditemukan 1 data
131 — 30
MENGADILI: Menyatakan Anak Meisranto Hamusi Alias Utam dan Anak Andi Bambang Masulili alias Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Meisranto Hamusi Alias Utam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Anak Andi Bambang Masulili
alias Bambang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan denda masing-masing terhadap Anak Meisranto Hamusi Alias Utam dan Anak Andi Bambang Masulili alias Bambang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) diganti dengan pelatihan kerja masing masing selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yayasan Hidayatullah, PA Arief Rahman Kabupaten Pohuwato; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Anak Berhadapan dengan Hukum:1.MEISRANTO HAMUSI Alias UTAM2.ANDI BAMBANG MASULILI Alias BAMBANGPenuntut Umum:1.SUKARNO, SH.,MH2.ANDRY RINALDY, S.H3.MUHAMMAD YUSUF INDRA KELANA,S.H.,M.H.