Ditemukan 3 data
1.Meitjen Pakasi Binti Tomas
2.Anggreiny Gabriel Tama Binti Gregorius Tama
16 — 13
Pemohon:
1.Meitjen Pakasi Binti Tomas
2.Anggreiny Gabriel Tama Binti Gregorius TamaPENETAPANNomor 0092/Pdt.P/2016/PA.MdoZ AENTT >DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kals IB Manado yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara permohonan Dispensasi Nikah yang diajukan oleh :Meitjen Pakasi Binti Tomas, lahir di Manado 09 Agustus 1972 (44 Tahun), AgamaKatolik, ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP,.Kewarganegaraan Indonesia, Golongan darah B, Alamat KelurahanPaniki
Meitjen Pakasi Binti Tomas,sebagai Pemohon;Bahwa dengan pengunduran diri Anggreiny Gabriel Tama Binti Gregorius Tamasebagai Pemohon IJ, maka posita dan petitum dilakukan pula perbaikan sebagaipenyesuaian dengan pengunduran diri Pemohon II tersebutBahwa petitum poin 1 dan 2 dilakukan perubahan menjadi sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon bernamaAnggreiny Gabriel Tama Binyi Gregorius Tama untuk melangsungkanHal 3 dari 13 hal :
65 — 13
Tan Ketty...............ceee0eSaksi Kwee Bie In alias Imelda..................s0e00+Saksi Johan, SH.............cccscceeeseesLinda Hartono................00+Liana Dewi Santoso, SH.............cssceesseeesRudi Susilo alias Sunlok................scscecsesccceseeeeWidi Mahfudin, SH................ccceeeeeeSe FN HDB nA fF WY WDJubanda........ccseccccccccceesSoZaenuddin Thohir, SH...............ssccessecceeeeErni Herawati Simamora, SH...............ccccssccecsssceeesNwKwee Pie Thing alias Melda alias Meitjen
277 — 326 — Berkekuatan Hukum Tetap
BONG MEITJEN, 22. THE SUI AN, 23. SAVINA GOZALI, III. 1. EDDY YOWONO, 2.YANTI HUSADA, 3. LILIANY WIHARDJO, 4. INDRIYANI dan IV. RAINFORDINVESTMENT INC tersebut;Menghukum para Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, para PemohonIntervensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesarRp 5.000.000, (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2010 oleh H. Abdul KadirMappong, SH.