Ditemukan 4 data
8 — 5
Pengugat melaw2an tergugat
Terbanding/Penggugat : YUSRAN
98 — 59
, justru Penggugatatau Terbandinglah yang melakukan Perbuatan Melaw2an Hukum( Onrechtmatige daad ), ini terbukti bahwa Penggugat sekarangTerbandinglah telah menguasai , mengkontrakan kepada orang lain tanpahak dan tanpa izin dari Tergugugat sekarang Pembanding.7. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim yang mengadili Perkara inimenyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan yang didi tanda Tangani oleh oleh Penggugat sekarang Terbanding denganTergugat sekarang Pembanding.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
54 — 36
Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melaw2an Hukumtetapi dinyatakan mengenai tindak pidana konsumen sebagaimanaPenggugat dalilkan dalam point 21 Posita Gugatan adalah, Dalamhal Tergugat II telah lalai sehingga Kreditur mewakilkan Debituruntuk menandatangani minuta APHT di hadapan Terguagt II, makatelah terjadi dugaan tindak pidana khusus Konsumen melanggarPasal 18, Ayat (1), huruf (d), (g), (h) Tentang Klausula baku, UU No.8 Tahun 1999 Tentan Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 62, Ayat(1) UU RI No. 8
CHIPPY BANYU ADHY,
Tergugat:
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Turut Tergugat:
1.PT. Buana Anggana Mandura,
2.Warta Wijaya,
3.Kantor KPKNL,
4.Drg. Mira Mutia, SKG.
5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
74 — 9
Pertanahan Nasional Kota Bogor, sesuai denganletak jaminan kredit tersebut;Bahwa dengan tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional cq KantorPertanahan Kota Bogor sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatanPenggugat Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan akibatnya gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)3.1 Bahwa Penggugat tidak cermat dan tidak jelas dalam membuat gugatan.Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melaw2an