Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Tanggal 6 September 2021 —
Terdakwa:
MELDHINA PUTRI LARASATI Binti ALM MARYONO
8710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MELDHINA PUTRI LARASATI Binti (Alm) MARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
      > bukan tanaman berupa sabu-sabu, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELDHINA PUTRI LARASATI Binti (Alm) MARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan bulan dan denda sebesar Rp.

    Terdakwa:
    MELDHINA PUTRI LARASATI Binti ALM MARYONO