Ditemukan 415 data
10 — 0
bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Mojowarno Kabubaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA KecamatanMojowarno Kabubaten Jombang dan/atau kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya melipui tempat kediaman Penggugat danTergugat, selanjutnya akan dinyatakan dalam diktum amar putusan ini;4.
3 — 0
melangsungkan pernikahan selambatlambatnya satu bulan, sepertidiatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
3 — 0
Jbg.seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Jombang dan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui tempat kediaman Pemohondan Termohon
Jbg.Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Jombang dan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui tempat kediamanPemohon dan Termohon guna dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitungsebesar Rp. 381.000, (tiga ratus delapan puluh satu riburupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari KAMIS tanggal 19 Maret2015 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 28 Jumadilawal 1436 Hijriyah,oleh kami Drs. H.
4 — 1
selambatlambatnya satubulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkankepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salianputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah KUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya melipui
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
16 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalalm daftar yang disediakan untuk itu; ------------------------------------------------5.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinanputusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada PegawaiPencatat Nikah di tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untukdicatat dalalm daftar yang disediakan untuk itu; 5.
9 — 0
dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan/ataukepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
7 — 0
dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombanguntuk menyampaikan salian putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
7 — 0
selambatlambatnya satubulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkankepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salianputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah KUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya melipui
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Jombang dan/ataukepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui tempat kediamanPenggugat dan Tergugat;4. Menolak permohonan hak asuh anak dari Tergugat;5.
9 — 0
selambatlambatnya satu bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui
44 — 9
,Halaman 11 dari 18 Putusan NO.13/PID.SUS/2016/PN.BGRdalam bukunya "DasarDasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354355) wederrechtelijkini melipui pengeriianpengertian: bertentangan dengan hukum objektif; ataubertentangan dengan hak orang lain; atau tanoa hak yang ada pada din seseorang;atau tanoa kewenangan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang dimaksuddengan secara tanoa hak atau melawan hukum dalam UndangUndang Narkotkaadalah penggunaan/penyalahgunaan, atau peredaran atau memilki
,dalam bukunya "DasarDasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354355) wederrechielijkini melipui pengeriianpengertian: bertentangan dengan hukum = obgktif ataubertentangan dengan hak orang lain; atau tanoa hak yang ada pada din seseorang;atau tanoa kewenangan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang dimaksuddengan secara tanoa hak atau melawan hukum dalam UndangUndang Narkotkaadalah penggunaan/penyalahgunaan, atau peredaran atau memiliki, menyimpan,Halaman 14 dari 18 Putusan NO.13/PID.SUS
12 — 0
dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
4 — 1
melangsungkan pernikahan selambatlambatnya satu bulan, sepertidiatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui
8 — 0
dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
11 — 7
satu bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antaraPemohon dan Termohon dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
8 — 1
bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Kebomas Kabupaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui
10 — 0
selambatlambatnya satu bulan,seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yangtelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
8 — 1
melangsungkan pernikahan selambatlambatnya satu bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya MajelisHakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKUA Kabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
6 — 0
diatur dalampasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnyaMajelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antara Penggugat danTergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
11 — 1
Agung Nomor28/TUADAAG/X/2002, dihuoungkan dengan kewajiban Panitera untuk mengifimkansalinan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim perumemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan salinanputusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama yang wilayahnya melipui
6 — 0
bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Perak Kabupaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui