Ditemukan 172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat:
ATIK NUR KUMALASARI
Tergugat:
PT. SINAR DJAJA CAN
4519
  • Nomor 38/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby8)Hubungan Industrial, selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.Bahwa alasan pihak Tergugat merumahkan pihak Penggugat padafaktanya tidak sesuai sebagaimana persyaratan yang telah diatur dalamSurat Edaran Menaker Nomor : SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004 TentangPencegahan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 28 Oktober 2004 danSurat Edaran Menaker Nomor : SE05/M/BW/1998 Tentang UpahPekerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah
    Selengkapnya isi Surat Edaran MenakerNomor : SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004 Tentang PencegahanPemutusan Hubungan Kerja tanggal 28 Oktober 2004 dan Surat EdaranMenaker Nomor : SE05/M/BW/1998 Tentang Upah Pekerja YangDirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 30 Juni1998 sebagai berikut :Surat Edaran Menaker Nomor : SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 28Oktober 2004 :Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yangdapat membawa pengaruh
    Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.Surat Edaran Menaker Nomor : SE05/M/BW/1998 Tentang UpahPekerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan HubunganKerja tanggal 30 Juni 1998 :Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha maupun pekerjamengenai peraturan merumahkan pekernja disebabkan kondisi ekonomiHal. 3 dari 15 hal. Put.
    Nomor 38/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby3.10Bahwa, oleh karena atas peristiwa tersebut Penggugat berupayameminta Tergugat untuk melakukan perundingan bipartit, untukmenyelesaikan permasalahan tersebut, namun upaya tersebut tidakmendapatkan tanggapan dari Tergugat ;Bahwa, maka atas dasar pertimbangan tersebut diatas, oleh karenaTergugat merumahkan Penggugat tidak sesuai atau bertentangandengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edara MENAKER RI Nomor :SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004, Tentang Pencegahan PemutusanHubungan
Putus : 12-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — DIKE DIRGAHAYU VS BALI WORLD HOTEL
5741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penerapan hukum didalam pertimbangan hukum atas putusannya ;10.Bahwa, memperhatikan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti11(Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas ABandung), secara jelas dalam pertimbangannya halaman 13 alinea pertama,sebagai berikut : "menimbang, bahwa karena hubungan kerja antaraPenggugat dan Tergugat terhitung tanggal 31 Agustus 2010, makaPenggugat tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya tahun 2010 karena tidakmemenuhi ketentuan Pasal 6 Keputusan Menaker
    No. 598 K/Pdt.Sus/2011pertimbangannya yang dikutip dari halaman 13 alinea 2 yang secara tegasmenyatakan bertentangan dengan Pasal 6 Keputusan Menaker RI No. Per04 / Men / 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pertimbangantersebut jelas merupakan suatu kesalahan penerapan hukum ;12.Bahwa, kesalahan penerapan hukum tersebut terbukti karena tidak adaKeputusan Menaker RI No.
    Per04 / Men / 1994, tentangmendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja diPerusahaan, maka seharusnya Penggugat masih memiliki hak untukmendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaansebagaimana ditentukan di dalam Permenaker RI tersebut ;15.Bahwa dalam pertimbangan di atas Judex Facti hanya memperhatikanPasal (6) dalam Peraturan Menaker RI No.
    No. 598 K/Pdt.Sus/2011hukum yang sama yang mengabaikan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan ayat(2) HIR;16.Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menaker RI No.
Register : 30-04-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 136/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
M. HANAFI
Tergugat:
PT. MAXCO TUNGGAL PERKASA
7231
  • melalui bipartit sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tigapuluh) hari keija sejak tanggal dimulainya perundinganKewajiban mengenai perundingan bipartit dalam penyelesaianhubungan industrial ditegaskan juga dalam peraturan pelaksana UUNo. 2/2004 yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang PedomanPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui PerundinganBipartit (selanjutnya disebut sebagai ""Peraturan Menaker
    No.31/2008"), dalam hal ini Pasal 2 Peraturan Menaker No. 31/2008,berbunyi sebagai berikut:" Setiap terjadi perselisinan hubungan industrial wajib dilakukan perundinganpenyelesaian perselisinan secara bipartit sebelum diselesaikan melaluiHalaman 7 dari 26 Putusan Nomor 136 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTmediasi atau konsiliasi maupun arbitrase.Dikarenakan perundingan bipartit tersebut wajib, maka sebelumperselisinan industrial tersebut diselesaikan melalui pengadilanhubungan industrial, maka Pengguggat
    Faktanya antaraPenggugat dan Tergugat sama sekali belum dilaksanakan perundinganbipartit sebagaimana diwajibkan berdasarkan UU No, 2/2004 danPeraturan Menaker No. 31/2008.Berdasarkan uraian tersebut, maka Anjuran Nomor 4401 /1.831tertanggal 24 Oktober 2017 terbukti cacat hukum (vide Pasal 2Peraturan Menaker No. 31/2008) dan gugatan aquo menjadi prematur,karena belum dilaksanakannya perundingan bipartit sebagaimanadiwajibkan berdasarkan UU No, 2/2004 dan Peraturan Menaker No.31/2008.Oleh karena itu
    persidangan ini dan mohon Putusan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukaneksepsi disamping memberikan bantahan atas dalildali gugatan ParaPenggugat;Halaman 14 dari 26 Putusan Nomor 136 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTMenimbang, bahwa Eksepsi Tergugat tersebut menyatakan bahwaGugatan Penggugat Prematur karena belum ditempuh upaya perudinganBipartitsebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No,2 Tahun 2004 dan Pasal Peraturan Menaker
    maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorPer.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial Melalui Perundingan Bipartit (Selanjutnya disebut sebagai"Peraturan Menaker
Register : 04-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat:
TITIN MARIANI
Tergugat:
PT. SINAR DJAJA CAN
5722
  • dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakantindak pidana kejahatan.10) Bahwa selanjutnya alasan pihak Tergugat merumahkan pihak Penggugatpada faktanya tidak sesuai sebagaimana persyaratan yang telah diaturdalam Surat Edaran Menaker
    Nomor : SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 28 Oktober2004 dan Surat Edaran Menaker Nomor : SE05/M/BW/1998 TentangUpah Pekerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan HubunganKerja tanggal 30 Juni 1998 oleh karena sejak saat pihak Penggugatdirumahkan sampai dengan saat ini perusahaan Tergugat masihberproduksi seperti biasanya.
    Nomor 40/Pdt.SusPHI/2019/PN SbyNomor : SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004 Tentang PencegahanPemutusan Hubungan Kerja tanggal 28 Oktober 2004 dan Surat EdaranMenaker Nomor : SE05/M/BW/1998 Tentang Upah Pekerja YangDirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 30 Juni1998 sebagai berikut :Surat Edaran Menaker Nomor : SE907/MEN/PHIPPHI/X/2004Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 28Oktober 2004 :Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yangdapat membawa pengaruh terhadap
    Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.Surat Edaran Menaker Nomor : SE05/M/BW/1998 Tentang UpahPekerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan HubunganKerja tanggal 30 Juni 1998 :Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha maupun pekerjamengenai peraturan merumahkan pekena disebabkan kondisi ekonomiakhirakhir ini, yang mengakibatkan banyak perusahaan mengalamikesulitan, sehingga sebagai upaya untuk penyelamatan perusahaanmaka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja untuksementara
Putus : 20-08-2015 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT DARMAWOOD AGUNG INDUSTRY VS ERWIN ARAHAP
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 10 Kep Menaker 150/Men/2000, Dinas TenagaKerja Kota Samarinda tidak bisa untuk mengadakan perantaraan apalagimengeluarkan Anjuran, karena antara Penggugat Sdr. Erwin Arahapdengan Tergugat Pengusaha PT Dharmawood Agung Industry belum pernahmengadakan Bipartit, seperti yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat 3,4,8,9 Kep Menaker Nomor 150/Men/200. Dan saudara baru bisamengadakan perantaraan atas permintaan Penggugat sdr.
    Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal ini telah salahdan kurang cermat dalam menerapkan hukum ketenagakerjaan danberdasarkan Pasal 10 Kep Menaker 150/Men/2000, Dinas Tenaga KerjaKota Samarinda tidak bisa untuk mengadakan perantaraan apalagimengeluarkan anjuran, karena antara Penggugat Sdr.
    Erwin Arahap denganTergugat pengusaha PT Dharmawood Agung Industry belum pernahmengadakan Bipartit, seperti yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat 3, 4, 8, 9 Keo Menaker Nomor 150/Men/2000. Dan saudara baru bisamengadakan perantaraan atas permintaan Penggugat Sdr. Erwin Arahap,setelah ada Risalah Bipartit yang telah ditandatangani oleh kedua belahpihak Dengan demikian gugatan dalam perkara ini haruslah dinyatakanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;.
Upload : 01-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/PDT.SUS/2011
YAYASAN WWF INDONESIA; SDRI. RENNY NATALIA
4749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk hubungan kerja sejak tanggal 23 Desember1996 sampai dengan tanggal 22 Desember 2001,Pemohon PK =menggunakan Surat Menaker yangmemberikan ijin kepada Pemohon PK untuk mengadakanKesepakatan Kerja Waktu Tertentu dengankaryawannya (termasuk Termohon PK) selama 5 (lima)tahun ;Walau dalam Pasal 8 Permenaker dijelaskan bahwaKesepakatan Kerja Waktu Tertentu) dapat diadakanpaling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjangsatu kali untuk jangka waktu sama, denganketentuan jumlah seluruhnya tidak lebih
    Pemutusan Hubungan kerja yang terjadi antaraPemohon PK dan Termohon PK dikarenakan masakontrak kerja antara Pemohon PK dan Termohon PKtelah selesai, sehingga dengan demikian PemohonPK tidak mempunyai kewajiban kewajiban finansialkepada Termohon PK ;22.Bahwa dengan tidak memperhatikan dan tidak menerapkanPasal 9 Permenaker serta Surat Menaker, P4P dalammengambil keputusannya telah salah dan bertentangandengan Hukum, sehingga sudah seharusnya Putusan P4Ptersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;23.Bahwa
    Hal ini dapat terlihat denganjelas dari tidak diterapkannya hukum secara benar olehP4P dalam membuat keputusannya, dan dapat dilihatsecara jelas juga dari tidak dimintanya keterangan dariPemohon PK serta tidak memperhatikan Memori BandingPemohon PK sehingga tidak memeriksa Surat Menaker dalampemeriksaan maupun persidangannya ;30.Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka terbuktiputusan P4P hanyalah untuk menguntungkan Termohon PKsaja, tanpa memperhatikan rasa keadilan dan perundangundangan yang
Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/PDT.SUS/2010
PT. BPK GUNUNG MULIA; ALI NAPSAH
2423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menaker RI No.Kep.150/Men/2000 tentang penyelesaian PHK danpenetapan uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan anti kerugian diperusahaan, yang telah jelas diuraikan dalam pasal 18 (1) bahwa izinpemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukankesalahan berat sebagai berikut: a. penipuan, pencurian dan penggelapanbarang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik temanpengusaha dan (4) Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karenamelakukan kesalahan sebagaimana
    Menaker RI No. Kep.150/Men/2000 tentangpenyelesaian PHK dan Penetapan uang pesangon uang penghargaan masakerja dan anti kerugian di Perusahaan, yang telah jelas diuraikan dalampasal 18 (1) bahwa izin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karenapekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut : a. memalsukansurat/dokumen sehingga merugikan perusahaan dan b.
Putus : 24-03-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PT EKAJAYA MULTI PERKASA VS RUSLI,
107101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa penerapan hukum a quo sesuai Keputusan Bersama Menaker danKapolri tentang pengaturan jam kerja, shift dan jam istirahat serta pembinaanSATPAM tanggal 22 Mei 1989, dan maksud ketentuan Pasal 33 Permenaker33/2016 tentang Tata Cara Pengawasan dan Ketenagakerjaan, sehingga adilditerapkan;3.
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PDT.SUS/2010
KUSHADI YAHYA; PT. MC DERMOTT INDONESIA
6355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahkan sempatdihentikan, menjadikan PIB ini sebagai pembayaran yang tidaktetap dan bukan komponen upah;Bahwa pembayaran PIB karyawan bagian marine, yaitu yangdibayar secara tetap 30% dari upah dan secara teratur dalamsatu satuan waktu yang sama, yakni setiap bulan bersamadengan pembayaran upah pokok, adalah pembayaran yangbersifat tetap, merupakan tunjangan tetap dan komponen upah;Bahwa PIB karyawan bagian marine pada dasarnya merupakantunjangan tetap dan komponen upah, dasar hukumnya adalahSE Menaker
    Dalam hal TLA di atas, sekalipun di dalam namanyaterdapat kata Temporary, tetapi mengingat sifatnyayang tetap dan pembayarannya teratur bersama upah pokok,maka sesuai dengan SE Menaker No 7/ Men/ 1990, Paragaraf2, Butir 1b di atas, TLA tersebut sama dengan tunjangan tetapdan merupakan komponen upah, dan atas dasar itu, sesuaidengan Pasal 157 UU No. 13/ 2003, oleh manajemen TergugatTLA tersebut dimasukkan dalam perhitungan uang pesangon,uang perghargaan masa kerja dan penggantian hak yangtertunda;
    Penggugat juga dibayarlebih rendah, atau sama dengan yang dibayarkan kepadakaryawan bagian fabrikasi, yaitu kurang dari 30%, dan bahkansejak Januari s/d Mei 2005 juga turut dihentikan secarasewenangwenang oleh manajemen Tergugat; meskipunkemudian akhirnya manajemen Tergugat setuju membayarnya,tetapi baru 12% sehingga untuk periode tersebut masih adakekurangan 18%, sedangkan untuk periode upah bulanbulansebelum terdapat kekurangan sekitar 10% (P21) yang hinggasekarang belum dibayar;Bahwa berdasarkan SE Menaker
Putus : 29-11-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PT PERTAMINA (Persero), VS IMRAN MUSTAFA
145583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya, sebagai tindaklanjut adanya Putusan MK Nomor 12 tersebut, Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor: SE13/MEN/SJHK/2005 tanggal 7 Januari 2005 (selanjutnya disebut SEMenaker Nomor 13).
    Di dalam SE Menaker Nomor 13 tersebut telahsecara tegas diatur bahwa pengusaha masih dapat melakukan PHKterhadap pekerja dengan menempuh upaya penyelesaian melaluilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena adanyaalasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubunganHal. 24 dari 38 hal.Put.Nomor 900 K/Pdt.SusPHI/201612.kerja dilanjutkan.
    Dengan adanya SE Menaker Nomor 13 tersebut,Pemerintah cq Menaker sebagai regulator sekaligus pengawas di bidangketenagakerjaan, mengizinkan atau memperbolehkan pengusahamelakukan PHK jika memang ada alasanalasan mendesak yangmengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan tanpadiperlukan terlebin dahulu adanya putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap terkait alasanalasan mendesak tersebut;Bahwa di dalam praktek perkembangannya, berdasarkan beberapaputusan pengadilan yang telah berkekuatan
Putus : 26-09-2016 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 September 2016 — AHMAD SUHAIMI VS PT MITRA LIGA MANDIRI SUKSES
6323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menaker NomorKEP.275/Men/1989 dan Kapolri Nomor Pol.
    Alatbukti surat T1 dan T2 yang diajukan Termohon Kasasi/Tergugat bukanlahsebagai pembenar atas tindakan Tergugat/Termohon Kasasi terhadapPenggugat/Pemohon Kasasi;Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat in casu Ahmad Suhaimi telahbekerja pada Tergugat sejak tanggal 17 Februari 2001, dengan jabatanterakhir sebagai Satpam dengan upah sebesar Rp1.710.000,00 (satu jutatujuh ratus sepuluh ribu rupiah)/bulan dengan 16 jam kerja/hari (bukti P1dan bukti P2);Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menaker
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/PDT.SUS/2009
ZAKIYAH, DK.; PT. BALI NIRWANA GARMENTS
6230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BALI NIRWANA GARMENTS ;Bahwa perbuatan Hukum yang dituduhkan terhadap Para Pekerja (ParaPenggugat) tersebut menurut hukum harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanyaputusan Hakim tentang pelanggaran Pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukumtetap ;Dasar Hukumnya :Surat Edaran MENAKER No : SE13MENSJHK/I/2005 tanggal 07 Januari2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No : 012/PUUI/2004 tanggal 28 Oktober2004 Tentang Hak Uji Materiil UndangUndang No.13/2003 Terhadap UndangUndangDasar 1945 dalam Berita
    Pekerja yang berakhir dengan PHK yang tidak sesuaidengan ketentuan UndangUndang ;Bahwa aksi Solidaritas tersebut dilakukan secara Spontanitas, dalam areal pabrik,tidak anarkis dan dilakukan secara damai tidak mengganggu ketertiban umum ;Bahwa oleh karenanya perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 1 UndangUndang RI No.13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa karena Tergugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan sebagaimanadimaksud dalam Surat Edaran MENAKER
    Sabotase melanggar Pasal 16 bagian VIBayat 6 PKB PT.BALI NIRWANA GARMENTS.Bahwa perbuatan hukum tersebut adalah identik dengan perbuatan hukumsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) Undangundang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang merupakan pelanggaran berat.Bahwa karena merupakan pelanggaran berat, maka sebelum diajukan gugatanharus dibuktikan terlebih dahulu adanya Putusan Hakim tentang pelanggaranpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Dasar Hukumnya :Surat Edaran MENAKER
Register : 15-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 246/8/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 3 Februari 2022 — CV. SURYA KENCANA FOOD vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINS! JAWA TIMUR
1811
  • Seharusnya terlebih dahulu menempuhupaya admistratif meminta perhitungan dan penetapan ulang kepadaMenter' DEPNAKERTRAN atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuanpasal . 28 ayat 3 Peraturan MENAKER Tahun 2020.
Putus : 24-11-2009 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 K/Pdt.Sus/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — FERDINAN FILLI, dkk. vs PIMPINAN TOKO CENTRAL ALUMUNIUM KUPANG (ALMIN LAY)
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa cukup jelas keputusan Panitia Penyelesaian PerselisihanPeroburuan Daerah Propinsi NIT sangat bertentangan denganhukum perburuan/ketenagakerjaan dan asas hukum pemerintahanyang baik;Perlindungqan upah (Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 dansurat edaran Menaker RI No.
Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/PDT.SUS/2010
ANDEAS UBER; CITY BANK NA INDONESIA
63121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menaker No. 150 Tahun 2000tetap berlaku sepanjang tidak bertentangandan/atau belum diganti dengan peraturanyang baru berdasarkan UndangUndang No.13 Tahun 2003 ;Pasal 191 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 berbunyi :Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaantetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum digantidengan peraturan yang baru berdasarkan UndangUndang ini ;Penjelasan atas Pasal 191 UndangUndang No. 13 Tahun 2003berbunyi :Yang dimaksud' peraturan pelaksanaan yang mengaturketenagakerjaan
    Menaker No.150 Tahun 2000 hanya membatasi upahselama skorsing paling lama 6 (enam) bulan,sedangkan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tidak membatasiupah selama skorsing paling lama 6 (enam)bulan melainkan sampai ada penetapanlembaga penyelesaian perselisinan hubunganindustrial :Karena Pasal 16 ayat (3) Kep.
    Menaker No. 150 Tahun 2000bertentangan dengan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun2003 dan perselisihan hubungan industrial antara Pemohon PK danTermohon PK timbul setelan UndangUndang No. 13 Tahun 2003ditetapbkan, maka berdasarkan Pasal 191 UndangUndang No. 13 Tahun2003, Pasal 16 ayat (3) Kep. Menaker No. 150 Tahun 2000 tidakberlaku, upah selama skorsing harus ditetapkan berdasarkan Pasal 155ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 ;Pasal 16 ayat (3) Kep.
    Menaker No. 150 Tahun 2000 yang berbuny!
Upload : 04-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/PDT.SUS/2010
YOHANES SALUS, SE.; PIMPINAN YAYASAN SANTUALOYSIUS KUPANG (CRECENTIA Y.ASSAN, ST.)
3745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keterangan bohong seperti tuduhan mangkir terhadap Pekerjajuga termasuk perbuatan tercela ;Keterlambatan yang diciptakan secara sengaja dengan mengakui izinhanya 5 (lima) hari merupakan taktik kotor termasuk perbuatan tercela ;P4D Provinsi NTT tidak menilai secara cermat perbuatan/perilaku tidak adildari Pengusaha berdasarkan undangundang yang berlaku ;1.2.P4D Provinsi tidak ingat undangundang yang sudah dimasukkan dalamkeputusan mengingat yang terdiri dari 3 (tiga) undangundang dan 1(satu) Keputusan Menaker
    Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menaker RI No.
Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/PDT.SUS/2010
PT. HARAPAN BUSANA APAPREL; SDR. INDAH APRILYANTI
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam putusannya halaman 5 P4D telah salah menetapkanKeputusan Menaker 150/064/2000 Pasal 27 ayat (1), menjadi DasarPenetapan Pembayaran Pesangon. Kepmenaker No.150/Men/ 2000,ini telah gugur dengan timbulnya UndangUndang No.13 Tahun2003 ;Hal. 3 dari 6 hal. Put. No. 084 K/PDTSUS/2010...C. Pasal 46 ayat (2) Kepmenaker 150/064/2000, tidak ada dalamKepmenaker tersebut, ini membuktikan kesalahan P4D dalammenetapkan Keputusan ;D.
Putus : 11-04-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 11 April 2022 — PT SAM DO KARYA UTAMA TEXTILE VS AGUS SUPRIATNA, DKK
9456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19;3. Menghukum Tergugat membayar upah selama dirumahkan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan; 4.
Upload : 07-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 K/PDT.SUS/2010
CV. NASIONAL AGUNG JAYA; NURHADI PRAYITNO
5251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 10 Kep Menaker 150 / Men / 2000, DinasTenaga Kerja Kota Surabaya tidak bisa untuk mengadakan perantaraanapalagi mengeluarkan anjuran, karena antara TERGUGAT denganPENGGUGAT (pengusaha CV. NASIONAL AGUNG JAYA) belumpernah mengadakan Birpatite, seperti yang telah diatur dalam ketentuanPasal 10 ayat 3, 4, 8, 9 Kep Menaker No. 150 / Men / 2000, setelahadanya risalah birpatite yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;5.
Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/PDT.SUS-PHI/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — SUDJANA HADI VS LINGGA WULANDARI NYOTO
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan UndangUndang No. 2 Tahun 2004 Pasal 6 dan Pasal15, surat anjuran tersebut sudah kadaluwarsa sehingga Surat Anjuran yangdikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya No. 116/PHK/VI/2012 tertanggal 28 Juni 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial antara Perusahaan Seiko Showroom & Service Center Jalan Tunjungan98 100, Surabaya juncto Surat Anjuran No. 12b/PHK/1/2009 tertanggal 29Januari 2009 haruslah dinyatakan batal demi hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 10 Kep Menaker
    Eddy Susanto dengan pengusaha Seiko Showroom &Servis Center belum pernah mengadakan Bipartite, seperti yang telah diatur dalamketentuan Pasal 10 ayat 3, 4, 8, 9Kep Menaker No. 150/Men/2000.