Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 248/Pdt.P/2013/PN Gst
Tanggal 23 Desember 2013 — MENIFATI TELAUMBANUA Als INA MEMO sebagai PEMOHON
497
  • MENIFATI TELAUMBANUA Als INA MEMO sebagai PEMOHON
    PENETAPANNOMOR : 248/Pdt.P/2013/PNGSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara Permohonan pada peradilantingkat pertama, telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam perkara Permohonan :MENIFATI TELAUMBANUA Als INA MEMO, umur 39 tahun, lahir di Gunungsitoli,O06Agustus 1974, Jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia,Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat DesaFodo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli selanjutnyadisebut
    adalah sebagai ahli waris dari suami dari suami atasHakPerdatanya ;Berdasarkan alasanalasan tersebut telah diatas maka Pemohon memohonkan kepadaBapak Hakim untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini dan selanjutnyamemberikan Penetapan sebagi berikut :1.Mengabulkan Permohonan Pemohonseluruhnya; Menyatakan bahwa AlmarhumYAFETI HIA Als AMA MEMO telah meninggal dunia pada tanggal 05 November2012 sesuai dengan kutipan Akta Kematian Nomor : 474.3/817/KETM/2012 tanggal20 Nopember 201 2;Menetapkan Pemohon MENIFATI
    Pemohon adalahagar kepada Pemohon diberikan hak perwalian dan sekaligus kuasa dari anaknya yang masihdibawah umur (belumdewasa) ; 222 22222 nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 330 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,mengisyaratkan bahwa yang dikatakan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umurgenap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan bukti P5 serta dihubungkan denganketerangan saksisaksi maka didapat suatu fakta bahwa benar MENIFATI
    Menetapkan pemohon MENIFATI TELAUMBANUA Als INA MEMO sebagai Walidari anakanak masingmasing bernama : 1. HIBURAN MEMO KRISTIANI HIA,anak Perempuan lahir di Gunungsitoli tanggal 22 Agustus 1994 2. MARKUSMANIMAN HIA , anak LakiLaki, lahir di Gunungsitoli pada tanggal 15 Juli 1996, 3.BINA KRISTIAN HIA, anak Perempuan, lahir di Gunungsitoli pada tanggal 02Agustus 1999, 4. BERKAT JAYA HIA, anak lakilaki, lahir di Gunungsitoli padatanggal 02 Maret 2003, 5.
Register : 25-06-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Gst
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
Dian Puspita Halawa
205
  • HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pasal 58 Ayat (2) huruf (f) UU Nomor 24 tahun 2004tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukanmenyatakan data perseorangan salah satunya adalah tanggal, bulan dan tahun lahir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan buktibukti surat P1 s/d P5 dan 2 (dua) orang saksi yang bernamaSantriang Harefa dan Menifati
    P5 yang dihubungkandengan keterangan saksisaksi yang saling berkesesuaian antara yang satu denganlainnya, diperoleh fakta hukum bahwa benar adanya kesalahan Biodata Pemohonyang bernama Dian Puspita Halawa dalam Dokumen penting yaitu bukti P3 (KutipanAkta Kelahiran) dimana tertulis bahwa Tempat Lahir Pemohon adalah Tuhegeo ;Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta di Persidangan saksi Santriang Harefadan Menifati Halawa menerangkan bahwa Tempat Lahir Pemohon yang sebenarnyaadalah Fodo sesuai dengan Kartu