Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 64/Pid.SUS/2015/PN.Tar
Tanggal 19 Mei 2015 — -KADIR bin SAKKA
5020
  • Menyatakan terdakwa KADIR bin SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Menifest;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.