Ditemukan 1 data
29 — 4
Nafkah anak sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak Pemohon menjatuhkan talak terhadap Termohon sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dan membuka akses seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandung untuk bertemu bermain serta menjalan