Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA JAMBI Nomor 37/Pdt.G/2023/PA.Jmb
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
294
  • Nafkah anak sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak Pemohon menjatuhkan talak terhadap Termohon sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dan membuka akses seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandung untuk bertemu bermain serta menjalan