Ditemukan 217 data
189 — 34
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.136.000,- (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
17 — 0
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
14 — 6
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
BINSAR ROGERTO SINAGA
Tergugat:
PT. Bentara Sinergitas Multifinance BESS FINANCE Regional Sumbagut
52 — 37
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 30 November 2020 yang telah disetujui tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
27 — 16
- Menghukum pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati dan melaksanakan persetujuan yang telah disepakati itu;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.405.000,00 (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah);
14 — 7
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
13 — 2
- Menghukum kedua belah pihak berperkara Pihak Kesatu/Penggugat (PENGGUGAT) dan Pihak Kedua/Tergugat (TERGUGAT) untuk mentaati dan melaksanakan akta perdamaian tersebut di atas;
- Membebankan kepada pihak kesatu/Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
13 — 9
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
46 — 12
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 267.500.00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
19 — 0
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
40 — 2
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000.00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
113 — 37
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.426.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)
73 — 12
MENGADILI
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat (Murniani binti Tabran) dan Tergugat (Sukarjo bin Sumardi) untuk mentaati isi kesepakatan tersebut di atas;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 3.805.000.00 (tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah);
75 — 0
Mengadili
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.546.000,- (lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
32 — 6
- Menghukum kedua belah pihak berperkara Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan perdamaian tanggal 02 November 2022;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
23 — 12
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000.00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
43 — 5
- Menyatakan telah terjadi perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Damai bertanggal 24 November 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 590000,00( lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
31 — 10
- Menyatakan telah terjadi perdamaian diantara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Damai bertanggal 23 Agustus 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.775.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
91 — 24
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.176.000,- (empat juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
10 — 5
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);