Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 132/Pdt.P/2023/PN Kis
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pemohon:
Rahma Daniah
600
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anaknya yang bernama yaitu : MUHAMMAD DAFA GUNTORO;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual, Mengagunkan, Mengalihkan 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:
    • Desa Sei Mentaram
    Pemegang hak Seluruh Ahli Waris;
    1. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan dalam Jual beli, Mengagunkan, Mengalihkan 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:
  • Desa Sei Mentaram Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara d/h Asahan Provinsi Sumatera Utara, seluas 13.320 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 16 an.