Ditemukan 1 data
39 — 0
hati ingin bercerai dengan Tergugat, maka dalam hal ini Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pendapat pakar hukum Islam sebagaimana yang termuat dalam kitab Fiqh Sunnah Juz II halaman 248, kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, yang berbunyi:
Artinya : Apabila Istri bersikukuh pada gugatan perceraiannya di hadapan Hakim dengan bukti dari istri atau pengakuan suami, sedangkan adanya perihal yang menyakitkan