Ditemukan 1 data
1.DARMA MENDROFA
2.MEPILIA BUULOLO
15 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I DARMA MENDROFA dengan Pemohon II MEPILIA BUULOLO pada tanggal 17 Agustus 2014 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. G. JEM.Keriso Protestan (BNKP) Jemaat BNKP Paromaan Resort 48 BNKP Paromaan;
3. Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (DARMA MENDROFA) dengan Pemohon II (MEPILIAPemohon:
1.DARMA MENDROFA
2.MEPILIA BUULOLO