Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632 K/Pid/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — DEWI HARTATI
9378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jikadikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan laindisebabkan karena Terdakwa (Terpidana) melakukan suatu tindakpidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun danTerdakwa (Terpidana) selama dalam masa percobaan tersebut harusmengembalikan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)kepada saksi Merieta Dwi Ardini;4.
Register : 06-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/Pid/2018/PT.DKI
Tanggal 13 Maret 2018 — Dewi Hartati
7841
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan karena Terdakwa (Terpidana) melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa (Terpidana) selama dalam masa percobaan tersebut harus mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi Merieta Dwi Ardini.4.
    Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jikadikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkankarena Terdakwa (Terpidana) melakukan suatu tindak pidana sebelumberakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa (Terpidana)selama dalam masa percobaan tersebut harus mengembalikan uangsebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi Merieta DwiArdini.4.