Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN LUWUK Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Tanggal 15 Juni 2023 — ., M.H
Terdakwa:
Erma Merodo alias Ema
780
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ERMA MERODO alias EMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    ., M.H
    Terdakwa:
    Erma Merodo alias Ema