Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 173/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pemohon:
MESNAKI
249
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitas dalam paspor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi MESNAKI, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981;
    3. Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan
    pada tanggal 28 Juli 1974, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu MESNAKI, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981, sesuai ketentuan perundangan-undangan
    Pemohon:
    MESNAKI
    . : Panitera Pengganti PENETAPANNomor :173/Pdt.P/2018/PN.BkI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata permohonan pada tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan : MESNAKI, lahir di Bangkalan, tanggal 30 Desember 1981, Lakilaki,pekerjaan : Wiraswasta, beralamat di Dsn.
    Tanda Penduduk, tertanggal 01102017, NIK3526073012810004, atas nama : MESNAKI, lahir di Bangkalan, tanggal30121981, beralamat di Dsn.
    nama atas nama MESNAKI yang dibuat oleh KepalaDesa Lergunong, diberi tanda bukti P4 ;Fotocopy Paspor Nomor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN BinSLAMIN EDEN yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Waru Surabaya, diberitanda P5 ,Yang mana terhadap suratsurat bukti berupa foto copy tersebut setelahdicocokan sama dengan aslinya di persidangan, selanjutnya asli dari Suratsuratbukti tersebut dikembalikan lagi kepada Pemohon ; Hal. 4 dari 13 hal.
    Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam paspor A 5331025 atas nama KHOLILUR ROHMAN Bin SLAMINEDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 28 Juli 1974 menjadi MESNAKI, lahirdi Bangkalan pada tanggal 30 Desember 1981;3. Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas namaKHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan pada tanggal28 Juli 1974, tidak mempunyai kekuatan hukum ; Hal. 11 dari 13 hal.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan inikepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan menggantiserta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5331025 atas namaKHOLILUR ROHMAN Bin SLAMIN EDEN, lahir di Bangkalan, pada tanggal28 Juli 1974 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu MESNAKI, lahir diBangkalan pada tanggal 30 Desember 1981, sesuai ketentuan perundanganundangan yang berlaku ;0nc none nnn conn ne nc nencncnncnee5.