Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA PALOPO Nomor 86/Pdt. P/2013/PA Plp.
Tanggal 28 Nopember 2013 — - Subaedah binti Runduk; - Gallirik bin Messulak;
5310
  • - Subaedah binti Runduk;- Gallirik bin Messulak;
    P/2013/PA Pip.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara pengesahan nikahyang diajukan oleh :Subaedah binti Runduk, umur 82 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,bertempat tinggal di Dusun Labokke, RT. 004 RW. 005, Desa Puty,Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, selanjutnya disebut pemohon I.Gallirik bin Messulak, umur 83 tahun, agama Islam
    oleh sebab itu pemohon I dan pemohon IJ memohon kepada KetuaPengadilan Agama Palopo untuk dapat memberikan penetapan tentang sahnyapernikahan pemohon I dengan pemohon II.Berdasarkan halhal tersebut di atas, pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Palopo C.g. majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :Primer :Mengabulkan permohonan pemohon.Menetapkan sah pernikahan pemohon I, Subaedah binti Runduk dengan pemohonIl Gallirik bin Messulak
    menikah, baik karena hubungan nasab, semenda maupunsesusuan.Bahwa selama pemohon I dan pemohon II berumah tangga tidak adamasyarakat yang keberatan dengan pernikahan diantara keduanya sampaisekarang dan pemohon I dengan pemohon II tidak pernah bercerai.Bahwa pemohon I adalah anggota Veteran Republik Indonesia.Bahwa tujuan pemohon I dan pemohon II mengajukan pengesahan nikahkarena tidak memiliki kutipan akta nikah dan pemohon I bermaksudmengurus tunjangan Veteran Republik Indonesia.1 Saning bin Messulak
    P/2013/PA Pip.Menimbang, bahwa pengajuan permohonan pengesahan nikah pemohon I danpemohon II kepada Pengadilan Agama Palopo dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 7ayat (3 dan 4) Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa pemohon I dan pemohon II dalam menguatkan dalildalilpermohonannya, telah mengajukan P.1, P.2, P.3 dan P.4 dan dua orang saksi, yaituDapa bin Tangke dan Saning bin Messulak yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaimana terurai di muka.Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2 dan P.3
    makaberdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkaradibebankan kepada pemohon.Memperhatikan pasalpasal peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan para pemohon.2 Menetapkan sah pernikahan pemohon I, Subaedah binti Runduk denganpemohon II, Gallirik bin Messulak