Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Dum
Tanggal 12 Mei 2022 — METUESALA
3118
  • Metuesala, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri", sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
    METUESALA