Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 277/Pdt.G/2016/MS.Mbo
Tanggal 6 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
266
  • hadhanah Penggugat

    1. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak minim al sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) perbulan sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri;-
    2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meulaboh untuk menyampaikan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh barat dan Meurebo
Register : 14-01-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 12 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11250
  • batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Sulaiman, ukuran 220 meter;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdullah Mu.id, ukuran 220 meter;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Beko, 45 meter;
    1. Objek poin 3.3 yaitu tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo
      batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Samsudin, ukuran 220 meter ;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darmawi, 220 meter;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Lhung Beko, ukuran 45 meter;
    1. Objek poin 3.4 yaitu tanah kebun seluas 9.758 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo
Register : 23-03-2018 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 0131/Pdt.G/2018/MS.Mbo
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12317
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter;

    - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdullah Mu.id, ukuran 220 meter;

    - Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Beko, 45 meter;

    1.3. Tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo

    Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter;

    - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darmawi, 220 meter;

    - Sebelah Barat berbatas dengan Lhung Beko, ukuran 45 meter;

    1.4. Tanah kebun seluas 9.758 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo