Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 4 Mei 2017 — SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA Bin AGUSTINUS HANDOYO
14019
  • SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA Bin AGUSTINUS HANDOYO, Terdwakwa 2. SUPRAYITNO bin SUPARNO (Alm), dan Terdakwa 3. MOHAMAD SOIM alias SOIMAH bin SAMSUL HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsu mata uang rupiah.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA Bin AGUSTINUS HANDOYO, Terdakwa 2. SUPRAYITNO bin SUPARNO (Alm), dan Terdakwa 3.
    SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA Bin AGUSTINUS HANDOYO
    Padang Sari RT.01/12 Banyumanik Semarangdan terdakwa 1 SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA mengakui bahwauang palsu pecahan Rp.100.000, sebanyak 450 lembar yang akandiedarkan/dijual oleh saksi R.
    HENI HERMAWAN binYUPIT SUHARNO alias HERMAN alias WAN dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa Terdakwa kenal dengan terdakwa SATRIA VICO MEYPRIMA ERHANPUTRA bin AGUSTINUS HANDOYO setelah sebelumnya terdakwa kenal ayahSATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA yang bernama AGUSTINUSHANDOYO saat jual beli sepeda motor dan terdakwa tahu pekerjaannya menjualuang AGUSTINUS HANDOYO telpon terdakwa untuk minta tolong anaknya(SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA bin AGUSTINUS HANDOYO)dicarikan kontrakan; Bahwa Kronologis
    SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA BinAGUSTINUS HANDOYO, Terdwakwa 2. SUPRAYITNO bin SUPARNO (Alm),dan Terdakwa 3. MOHAMAD SOIM alias SOIMAH bin SAMSUL HIDAYATterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanabersamasama memalsu mata uang rupiah.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. SATRIA VICO MEYPRIMA ERHANPUTRA Bin AGUSTINUS HANDOYO, Terdakwa 2. SUPRAYITNO binSUPARNO (Alm), dan Terdakwa 3.
Register : 14-02-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 6 April 2017 — R. HENI HERMAWAN Bin YOBERT SUHARNO
11727
  • Banjir Kanal BaratKecamatan Semarang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasukdalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa baik sendirisendirimaupun secara bersamasama dengan saksi VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA BinAGUSTINUS HANDOYO, SUPRAYITNO bin SUPARNO (alm), MOHAMMAD SOIMalias SOIM bin SAMSUL HIDAYAT (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah
    ERHAN PUTRA, Selanjutnya sekitar pukul 21.00WIB tim penyidik Subdit V/Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukanpenangkapan terhadap saksi SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA dirumahnya di Jl.
    Padang Sari RT.01/12 BanyumanikSemarang dan saksi SATRIA VICO MEYPRIMA ERHAN PUTRA mengakui bahwauang palsu pecahan Rp.100.000, sebanyak 450 lembar yang akandiedarkan/dijual oleh terdakwa tersebut adalah benar miliknya yang dibuatbersamasama dengan saksi SUPRAYITNO dan saksi MOHAMAD SOIM AliasSOIMAH.Bahwa dalam mengedarkan/menjual uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,tersebut, terdakwa terlebih dahulu mencari calon pembeli, dan setelah ada calonpembeli kKemudian terdakwa memberitahukan kepada ERIK
    Kota Magelang, Jawa Tengah, dimana dari hasilpenggeledahan di masingmasing rumah saksi SATRIA VICO MEYPRIMA ERHANPUTRA dan saksi MOHAMAD SOIM Alias SOIMAH ditemukan barang buktiberupa alat yang digunakan untuk pencetakkan/pembuatan uang palsu sedangkandi rumah kontrakkan saksi SUPRAYITNO di Perumahan Dinar Indah Kel MetesehKec Tembalang Semarang, ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000, (seratusribu rupiah) sebanyak 119 (Seratus sembilan belas) lembar.Putusan No. 119/Pid.Sus/2017/PN.Smg Halaman 6
    Kota Magelang, Jawa Tengah, dimana dari hasilpenggeledahan di masingmasing rumah saksi SATRIA VICO MEYPRIMA ERHANPUTRA dan saksi MOHAMAD SOIM Alias SOIMAH ditemukan barang buktiberupa alat yang digunakan untuk pencetakkan/pembuatan uang palsu sedangkandi rumah kontrakkan saksi SUPRAYITNO ditemukan uang palsu pecahanRp.100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 119 (seratus sembilan belas) lembar.Bahwa dalam membuat uang palsu pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)tersebut, Terdakwa R.