Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN MALANG Nomor 1048/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
Mia Ratna Juita
257
  • terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; Menetapkan dan memberikan jin kepada Pemohon untukmerubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Akta KelahiranPemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan KependudukanKotamadya Dati II Blitar No.02072/IST/1997 tertanggal 19 Juni 1997 atasnama MIA RATNA JUITA anak perempuan kedua dari suami istri SUKAMTOdan DWI RATNAWATI (*nama yang salah) diubah/diganti menjadi MIARATNA
    Bahwa benar nama Permohon sebelum dirubah adalah MiaRatna Juita sesuai didalam Kutipan Akta KelahiranNo.02072/IST/1997; Bahwa benar Pemohon adalah anak ke 2 dari pasangan suamiistri SUKAMTO dan DWI RATNAWATI; Bahwa benar Pemohon dilahirkan pada tanggal 10 Mei 1985; Bahwa benar nama Pemohon didalam Akta Kelahiran tertulis Miaratna Juita dirubah/diganti menjadi Mia Ratna Juwita supayasesuai dengan data yang lainnya seperti Ijazah dan Buku Nikah; Bahwa benar maksud dan tujuan Pemohon merubah/menggantinama