Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN GIANYAR Nomor 11_PDTP_2014_PNGIN_20140220_KABUL_WALI
Tanggal 20 Februari 2014 — - I GUSTI PUTU MIASTI
4018
  • M E N E T A P K A N : Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Pemohon (I Gusti Putu Miasti) adalah ibu kandung yang sah dari A.A. Gede M. Putrawan ; Mengangkat Pemohon (I Gusti Putu Miasti) sebagai Wali Pengampu dari anak anak yang masih dibawah umur bernama : A.A. Istri Diah Berlianthy, lahir di Gianyar, pada tanggal 14 Pebruari 1998, Jenis kelamin Perempuan ;-------------------------------------------- A.A.
    - I GUSTI PUTU MIASTI
    PENETAPANNomor : 11 / Pdt.P / 2014 / PN.GirDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :I GUSTI PUTU MIASTI, Umur 80 tahun, Jenis kelamin perempuan, pekerjaan pensiunan, beralamat di Banjar Satria, Desa /KelurahanBlahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar,dalam hal ini menguasakan kepada : COKORDA BAGUS
    Putrawane Menetapkan Pemohon (I Gusti Putu Miasti) selaku wali yangsahterhadap :1. A.A. Istri Diah Berlianthy, lahir pada tanggal 14 PebruariA.A. Istri Bella cahyanthy, lahir pada tanggal 27 AprilAdalah anak anak yang sah lahir dari perkawinan Anak KandungPemohon (Almarhum A.A. Gede M. Putrawan dengan AlmarhumCokorda Istri Puspayanti) ;Menyatakan hukum Cokorda Istri Puspayanti meninggaldunia pada tahun 2010 dan Anak Pemohon yaitu A.A. GedeM.
    Surat Keterangan Ahli Waris atas nama I GUSTI PUTU MIASTI,selanjutnya diberi tanda : P.10.; Menimbang, bahwa suratsurat bukti berupa fotocopy P1 s/d P9 tersebuttelah dicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup, sehingga suratsuratbukti tersebut dapat diterima menjadi alat bukti yang sah ;nn Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti diatas, Kuasa Pemohon jugamengajukan Saksi, antara lain Cokorda Rai Cakrawan dan Cokorda AgungBudhiarta, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknyasebagai
    Menyatakan bahwa Pemohon (I Gusti Putu Miasti) adalah ibu kandungyang sah dari A.A. Gede M. Putrawan ;3. Mengangkat Pemohon (I Gusti Putu Miasti) sebagai Wali Pengampudari anak anak yang masih dibawah umur bernama : e A.A. Istri Diah Berlianthy, lahir di Gianyar, pada tanggal 14 Pebruari1998, Jenis kelamin Perempuan ;e A.A. Istri Bella cahyanthy, lahir di Gianyar, pada tanggal 27 April2000, jenis kelamin Perempuan ;e A.A.
Register : 12-07-2024 — Putus : 19-07-2024 — Upload : 21-07-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 463/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal 19 Juli 2024 — Pemohon:
1.Thitus Genakama
2.Wati Kause
110
  • M E N E T A P K A N :

    • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
    • Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung anak tersebut yang bernama
    • Miasti Amelia Genakama Lahir di Bena, 08 November 2015 berdasarkan surat keterangan lahir nomor nomor kel.MNTP.474.1/39/V1/2024di luar perkawinan yang sah
    • Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan