Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal 21 Mei 2024 —
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa:
MICERY CORDIAS TELAUMBANUA Alias DIAS Bin Alm. ADIFATI TELAUMBANUA.
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Micery Cordias Telaumbanua alias Dias bin Adifati Telaumbanua tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
    DA 2445 BX atas nama MICERY CORDIAS TELAUMBANUA;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).


2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa:
MICERY CORDIAS TELAUMBANUA Alias DIAS Bin Alm. ADIFATI TELAUMBANUA.