Ditemukan 1 data
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa:
MICERY CORDIAS TELAUMBANUA Alias DIAS Bin Alm. ADIFATI TELAUMBANUA.
15 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Micery Cordias Telaumbanua alias Dias bin Adifati Telaumbanua tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
DA 2445 BX atas nama MICERY CORDIAS TELAUMBANUA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa:
MICERY CORDIAS TELAUMBANUA Alias DIAS Bin Alm. ADIFATI TELAUMBANUA.