Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 155/Pdt.P/2014/PN.Mlg
Tanggal 21 Mei 2014 — T A N T I
150
  • 30051983 yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Malang, diberi tanda bukti P5 ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut diatas, ternyataPemohon tidak mengajukan saksisaksi di persidangan ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut diatas, melengkapibahan pertimbangan dalam penetapan ini telah didengar keterangan dariPemohon, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa nama Pemohon adalah MI HWA atau TAN MI HWA.Bahwa nama Pemohon yang akan diganti dari MI HWA atau TAN MIHWA
    MI HWA atau TAN MI HWA diganti menjadi namaIndonesia TANTI ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tertanda P1 s/d P5 danketerangan Pemohon, terbukti fakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah anak Perempuan dari suami istri TAN IT KAUW danRDATI (WNDJ ; Bahwa Pemohon telah menjadi Warganegara Republik Indonesia sesuaibukti P3 (surat Catatan) No.108/WNI/1975 tanggal 05 januari 1976 yangdikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Malang ; Bahwa nama Pemohon sesuai Catatan Sipil Kotamadya Malang adalah MIHWA
    Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk ;(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta PencatatanSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa dari alasanalasan yang dikemukakan oleh Pemohondihubungkan dengan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon dipersidangan,maka terhadap persoalan mengganti nama Pemohon dari MI HWA atau TAN MIHWA
Register : 18-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BATAM Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Btm
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1315
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum Lasono, yaitu:

    2.1 Daniah binti Mihwa (istri);

    2.2. Bayu Andry Rukmana bin Lasono, (anak laki-laki kandung);

    2.3 Dwi Kuncahyono bin Lasono, (anak laki-laki kandung);

    3.