Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 171/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MIJANARTO
133
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MIJANARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    MIJANARTO
    PUTUSANNomor 171/Pid.C/2021/PN TbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama: MIJANARTO umur : 24 Tahun, Tempat / tanggal lahir : Tuban, 18 Oktober1997, jenis kelamin : LakiLaki, pekerjaan : Swasta, Suku Bangsa : Jawa/WNI,Agama: Islam, Alamat : Ds. Ngimbang, Kec. Widang, Kab.
    Menyatakan Terdakwa MIJANARTO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindungdiri berupa masker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 03-08-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 171/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MIJANARTO
40
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MIJANARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    MIJANARTO