Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1502/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 28 September 2022 — Penuntut Umum:
NURLIANA ANGKAT,SH
Terdakwa:
1.MERI BERUTU
2.MINALFI alias EVI
205
  • Menyatakan Terdakwa I MERI BERUTU dan Terdakwa II MINALFI alias EVI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hokum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum
    2.
    IBU MINALFI, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang anting-anting seberat 1,05 gram, 1 (satu) buah kalung seberat 4 gram, Uang tunai sebesar Rp. 2.063.000,-(dua juta enam puluh tiga ribu rupiah), dengan perincian pecahan uang kertas Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas), pecahan uang kertas Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar, pecahan uang kertas Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan
    Penuntut Umum:
    NURLIANA ANGKAT,SH
    Terdakwa:
    1.MERI BERUTU
    2.MINALFI alias EVI