Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 905/Pid.B/2017/PN Jmr
Tanggal 23 Nopember 2017 — Terdakwa MINANGSU al P. MARSUM Terdakwa SURAH al P. RASIDI Terdakwa RIDO’I al P. NAFISAH
485
  • MINANGSU al P. MARSUM, Terdakwa II. SURAH al P. RASIDI dan Terdakwa III. RIDOI al P. NAFISAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MINAGSU AL.P. MARSUM , Terdakwa II. SURAH al P. RASIDI dan Terdakwa III. RIDOI al P.
    Terdakwa MINANGSU al P. MARSUMTerdakwa SURAH al P. RASIDITerdakwa RIDOI al P. NAFISAH
    Berkas perkara atas nama para Terdakwa beserta seluruh lampirannya;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan dan keterangan ParaTerdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakanpada persidangan yang pada pokoknya menuntut:1.Menyatakan mereka terdakwa MINANGSU al P. MARSUM bersamadengan terdakwa SURAH al P. RASIDI dan terdakwa RIDO! al P.
    NAFISAH berperan sebagai penombok yangdilakukan mereka terdakwa melakukan permainan judi jenis Cap Jie Kietersebut tanpa seijin pihak berwenang dan bersifat untunguntungan.Bahwa pada saat mereka terdakwa MINANGSU al P. MARSUM bersamadengan terdakwa MINANGSU al P.
    Bahwa pada saat mereka terdakwa MINANGSU al P. MARSUM bersamadengan terdakwa MINANGSU al P.
    (Tujuh ratus sebelas ribu rupiah),;Bahwa menurut Para Terdakwa dalam bermain judi Cap Jie Kie tersebut iatidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Atas keterangan saksi diatas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa : MINANGSU al P.
    Unsur barangsiapaMenimbang, bahwa unsur barangsiapa, ini berhubungan denganketentuan batasbatas berlakunya hukum pidana Indonesia sebagaimana diaturdalam Bab Buku Kesatu KUHP, oleh karenanya unsur ini menunjuk kepadasubyek hukum pendukung hak dan kewajiban sebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian diatas, Penuntut Umumtelah mengajukan orang yang bernama MINANGSU al P. MARSUM, SURAH alP. RASIDI dan RIDO! al P.