Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-01-2008 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 164/PID.B/2007/PN.PSB
Tanggal 9 Januari 2008 — MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL
2810
  • Menyatakan terdakwa MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN"2. Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudikan hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis ;3.
    MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL
    PUTUSANNo. 164/Pid.B/2007/PN.PSB'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA'Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL;Tempat lahir : Air BangisUmur/ Tanggal lahir : 28 tahun / 2 Pebruari 1979Jenis Kelamin : Lakilaki; : Indonesia;Kebangsaan : Jr Pasar Pokan Kenagarian AirAlamat Bangis Kecamatan Sungai
    Menyatakan terdakwa MINASRIL bin ANASRI pgl ERTL terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN" sebagaimana diatur dandiancam pidana 351 (1) KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL denganpidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan.3.3.
    tidak mengulangi perbuatannya :Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas permohonan terdakwa, telah menanggapisecara lisan yang pada pokoknya berpendapat tetap pada Requisiturnya, dan terdakwamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke sidang PengadilanNegeri Pasaman Barat, didakwa telah melakukan tindak pidana yang pada pokoknyasebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2007 Yaitusebagai berikut.DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa MINASRIL
    Barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini adalah setiap orangatau setiap manusia sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yangmelakukan suatu tindak pidana, dan sekarang oleh Penuntut Umum telah diajukan kepPersidangan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, yang dalam perkara inimengaku bernama : MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL yang identitas lengkapnyasebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
    Menyatakan terdakwa MINASRIL bin ANASRI pgl ERIL terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN"2. Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan denganketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudikan hari ada putusan hakimyang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masapercobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis ;3. Memerintahkan terdakwa untuk tetap tidak ditahan4.